PravadaNews – Besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai sudah saatnya dievaluasi karena belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata penyelenggaraan pendidikan.
Penyesuaian nilai bantuan diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban pembiayaan yang masih ditanggung sekolah, pendidik, dan orang tua peserta didik.
Anggota DPR RI M. Sarmuji mengatakan, mengkaji secara objektif besaran biaya satuan pendidikan yang dibutuhkan setiap peserta didik dalam satu tahun. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan, termasuk dana BOS yang selama ini diberikan pemerintah.
“Kita ingin mereview secara jujur sebenarnya berapa biaya satuan pendidikan per siswa per tahunnya, sehingga kita bisa melihat apakah dana BOS yang selama ini diberikan oleh negara itu bisa meng-cover standar minimal atau belum,” ujar Sarmuji dikutip dari laman resmi dpr.go.id Senin (13/7/2026).
Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar itu, kajian yang dipaparkan dalam seminar menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan riil penyelenggaraan pendidikan dengan dukungan pembiayaan yang tersedia saat ini. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan evaluasi terhadap formulasi pembiayaan agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sarmuji menjelaskan, kajian tersebut disusun berdasarkan tiga komponen utama, yakni biaya operasional sekolah, biaya yang ditanggung tenaga pendidik, serta biaya yang masih harus dipenuhi oleh orang tua peserta didik. Ketiga komponen tersebut menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan biaya pendidikan secara lebih komprehensif.
“Dengan melihat tiga komponen tersebut, kita ingin memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kebutuhan pembiayaan pendidikan yang sebenarnya,” katanya.
Sarmuji berpandangan, penyesuaian pembiayaan pendidikan perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Namun, menurutnya, formulasi biaya pendidikan harus didasarkan pada perhitungan yang rasional agar mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Kita ingin ada peningkatan secara gradual terhadap biaya operasional sekolah yang diberikan pemerintah. Yang terpenting adalah hitung-hitungannya lebih rasional dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sarmuji berharap ini menjadi salah satu masukan dalam penyusunan kebijakan pendidikan ke depan, termasuk dalam pembahasan berbagai regulasi yang berkaitan dengan sistem pembiayaan pendidikan.
Melalui evaluasi tersebut, diharapkan kebijakan pendanaan pendidikan dapat semakin mendukung pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Untuk diketahui, apakah yang dimaksud dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Dilansir dari djpb.kemenkeu, Dana BOS adalah dana yang diberikan untuk membantu operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dana tersebut digunakan supaya aktivitas pendidikan di sekolah bisa berlangsung dengan lancar.
Pada pelaksanaannya, dana BOS lebih banyak dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan nonpersonalia. Selain mendukung program wajib belajar, dana ini juga bisa digunakan untuk aktivitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan dana BOS, yaitu mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dana tersebut membantu sekolah memenuhi standar pendidikan yang sudah ditentukan. Dengan adanya dana BOS, sekolah bisa meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan aktivitas pendidikan berjalan dengan baik.















