Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dok. KPK)

Beranda / Hukum / Alasan KPK Belum Alih Kasus Eks Jampidsus

Alasan KPK Belum Alih Kasus Eks Jampidsus

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

KPK menyatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pimpinan KPK sebelumnya menerima undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus yang melibatkan Eks Jampidsus tersebut.

Asep bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti kemudian ditugaskan menghadiri pertemuan tersebut. Dalam forum itu, kedua pihak membahas mekanisme koordinasi penanganan perkara di lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie-Don Ritto Dicekal Imigrasi

Menurut Asep, kewenangan koordinasi dan supervisi KPK diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tahapan tersebut harus dijalankan sebelum muncul opsi pengambilalihan perkara.

“Di sana kami berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).

Asep menegaskan pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan secara langsung. Langkah itu hanya dapat ditempuh apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau diambil alih, itu ada tahapannya. Mulai dari komunikasi, koordinasi, disupervisi dulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujar Asep.

Asep juga menolak anggapan bahwa KPK dapat mengambil alih perkara hanya berdasarkan dugaan penyidikan akan terhambat. Menurutnya, asumsi semacam itu tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Asep mengatakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati. Asep juga meyakini kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan penanganan perkara secara profesional. Karena itu, KPK memilih menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengawasan terhadap perkara tersebut perlu diperkuat. Ia menyebut supervisi KPK menjadi salah satu cara menjaga objektivitas penanganan kasus.

“Satu-satunya cara adalah menguatkan supervisi dari KPK dan kontrol dari masyarakat, makanya pers harus selalu memberitakan perkembangan kasus sekecil apa pun, supaya kejaksaan tidak main-main,” kata Fickar, Senin (13/7/2026).

Fickar juga menegaskan, KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih perkara karena sudah ada aturannya. “Ya (KPK tidak bisa langsung ambil alih jika tidak ada alasannya, sesuai Pasal 10A UU No. 19 tahun 2019),” kata Fickar.

Adapun Pasal 10A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tertulis sebagai berikut:

Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *