Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers. (Dok. Kemensetneg)

Beranda / Hukum / Istana belum Terima Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie

Istana belum Terima Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie

PravadaNews – Istana Kepresidenan menyatakan belum menerima usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah. Usulan tersebut masih menunggu penyampaian resmi dari Jaksa Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan Jampidsus baru dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres diterbitkan setelah Presiden menerima usulan dari Jaksa Agung.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo, Selasa (14/7/2026).

Prasetyo juga menjelaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden. Menurutnya, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan Keppres baru diterbitkan dalam proses pengangkatan pejabat Jampidsus yang definitif. Hingga kini, proses tersebut belum dapat dilakukan karena belum ada usulan nama.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7). Pengunduran diri itu berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum. Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan fungsi Jampidsus tetap berjalan normal.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus. Penunjukan itu berlaku hingga pejabat definitif ditetapkan.

Anang mengatakan penunjukan Rudi Margono dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi tetap menjalankan tugasnya sebagai Jamwas sekaligus merangkap Plt. Jampidsus.

Sementara itu, Febrie Adriansyah kini menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkembangan penanganan perkara tersebut masih terus berlangsung sesuai proses hukum yang berjalan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *