Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah

PravadaNews – Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Febrie disebut tetap dalam pemantauan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan hingga kini penyidik belum memeriksa maupun menahan Febrie. Hal itu karena proses penyerahan administrasi perkara dari kepolisian masih berlangsung.

Menurut Anang, proses administrasi menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum penyidikan dilanjutkan. Meski demikian, penyidik tetap mengawasi keberadaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Hotman Apresiasi Ketegasan Prabowo dalam Kasus Febrie

Anang menyebut Febrie bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia juga memastikan mantan Jampidsus tersebut masih berada di wilayah Indonesia.

“Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang juga membantah informasi yang menyebut Febrie telah berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar.

Ia menegaskan Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri. Karena itu, penyidik memastikan yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia.

“Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diterima pada 11 Juli 2026.

Menurut Hendarsam, kedua tersangka dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu menjadi bagian dari dukungan Imigrasi terhadap proses penegakan hukum.

Hendarsam menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan dari aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *