Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Dok. KPK)

Beranda / Hukum / KPK Tegaskan Hanya Bisa Ambil Alih Penyidikan Sesuai UU

KPK Tegaskan Hanya Bisa Ambil Alih Penyidikan Sesuai UU

PravadaNews — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pengambilalihan perkara pada tahap penyidikan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi yang diatur undang-undang (UU).

Pernyataan itu disampaikan Tanak saat merespons pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penanganan perkara tersebut dialihkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Tanak menjelaskan fungsi koordinasi dan supervisi merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki KPK.

Kewenangan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Meski memiliki kewenangan tersebut, Tanak menegaskan KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih setiap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain. Pengambilalihan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Ia menilai terdapat mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum KPK menjalankan kewenangan tersebut. Karena itu, setiap langkah harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tanak juga menanggapi pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud sebelumnya menilai pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tanak menegaskan seluruh proses penanganan perkara pidana harus tetap berpedoman pada aturan hukum acara pidana. Hal itu termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tegasnya.

Di lain pihak, Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dengan terbitnya sprindik tersebut, penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejagung.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *