PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat pengamanan pasar dalam negeri guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari semakin derasnya arus barang impor yang dinilai berpotensi menggerus daya saing produk lokal.
Langkah tersebut dinilai penting agar pasar domestik tidak dibanjiri produk impor dengan harga murah yang dapat melemahkan keberlangsungan usaha UMKM, sekaligus memastikan kebijakan perdagangan nasional tetap berpihak pada industri dalam negeri.
DPR menegaskan, pengawasan terhadap masuknya barang impor harus diperketat, disertai penegakan aturan yang konsisten, sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan ruang bagi produk lokal untuk berkembang di pasar nasional maupun meningkatkan daya saing di tingkat global.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI Mufti An’am, banyak UMKM, khususnya di sektor konveksi, mengalami penurunan usaha, bahkan gulung tikar bukan karena kualitas produknya kalah bersaing, melainkan akibat membanjirnya produk impor di pasar domestik.
“Bagaimana UMKM Kita sekarang harus berjuang begitu keras agar mereka bisa survive tapi nyatanya banyak sekali hari ini UMKM yang gulung tikar bukan karena kualitas konveksinya tidak bagusa, bukan karena kualitas barangnya tidak bersaing dengan barang-barang impor, tidak. Tapi karena begitu dahsyatnya banjir produk-produk impor yang seperti tidak ada proteksi dari Menteri Perdagangan,” tegas Mufti dikutip dari laman resmi dpr.co.id, Jumat (17/7/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kondisi tersebut menjadi ironi, mengingat banyak produk konveksi dalam negeri yang justru dipercaya oleh merek-merek internasional. Mufti mencontohkan salah satu perusahaan di daerah pemilihannya di Probolinggo yang memproduksi pakaian untuk merek global.
“Kalau bapak lihat brand-brand di luar misalnya gak usah jauh-jauh Uniqlo misalnya Pak, kalau Bapak buka dalamnya itu produk Indonesia. Bahkan salah satunya di dapil kami di Probolinggo itu ada salah satu produk yang dia harus dikirim di ekspor tapi tidak boleh pakai nama Uniqlo, kemudian dari sana di-brand pakai Uniqlo. Artinya apa? Berkaca dari ini artinya produk kita sebenarnya berkualitas, mampu berkompetisi,” ujar Mufti.
Karena itu, Mufti meminta Kementerian Perdagangan menjelaskan langkah nyata yang telah dilakukan untuk melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor.
Mufti meminta data mengenai jumlah barang impor yang telah ditindak beserta perusahaan yang dikenai sanksi selama Januari hingga Juni 2026.
“Selama bulan Januari hingga bulan Juni 2026 ini Pak Menteri sudah berapa produk yang impor ke Indonesia yang sudah bapak mencekal, kemudian langkahnya apa yang bapak lakukan, kami ingin tahu nama perusahaannya apa dan berapa nilai dari barang itu,” kata Mufti.
Selain perlindungan pasar dalam negeri, Mufti juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas ekspor nasional. Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya memperluas pasar ekspor, tetapi juga harus mampu meningkatkan nilai tambah produk yang dijual ke luar negeri.
“Harapan kami bukan hanya soal perluasan pasar ekspor tapi soal kualitas ekspor Pak. Kita tahu di tempat kami juga ada ekspor kopi tapi dalam bentuk green coffee Pak, yang itu harganya hanya Rp80.000 per kilo. Kemudian setelah diolah di luar negeri diimpor kembali ke Indonesia dalam bentuk specialty coffee dijual dengan harga jutaan. Apakah kemudian kita tidak punya kompetensi untuk meng-upgrade kualitas kopi kita? Bisa sebenarnya,” ujar Mufti.
Dalam kesempatan tersebut, Mufti turut menyoroti kondisi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce. Ia menilai para pelaku UMKM digital kini menghadapi berbagai kebijakan yang semakin memberatkan, mulai dari besarnya potongan biaya hingga proses pencairan dana yang dinilai tidak berpihak kepada penjual.
Menurut Mufti, pemerintah perlu hadir memberikan perlindungan kepada para pedagang online dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
“Kami minta mulai hari ini dibentuk kanal pengaduan bagi mereka yang tertindas oleh e-commerce yang sekarang semakin ngawur menginjak-injak rakyat kita Pak, karena kalau enggak ini mati teman-teman kita yang jualan di pasar secara fisik sudah mati, jangan sampai kemudian yang sekarang survive melalui online juga gulung tikar gara-gara persoalan ini,” tegas Mufti.
Mufti juga meminta Kementerian Perdagangan mengadvokasi berbagai kebijakan yang dinilai membebani pelaku UMKM digital, termasuk persoalan perpajakan di platform e-commerce. Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh kebijakan perdagangan berpihak kepada pelaku usaha kecil agar UMKM tetap mampu berkembang dan menjadi penggerak ekonomi nasional.
Sementara itu, Kemendag mencatat 1.477 UMKM telah difasilitasi dalam perluasan pasar domestik sepanjang 2025–2026. Jumlah ini mencakup pameran, promosi, penjajakan bisnis, dan kemitraan dengan sejumlah perusahaan.
Untuk masuk ke jaringan ritel modern, UMKM harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan peritel. Konsistensi kualitas juga diperlukan setelah produk diterima dan mulai dipasarkan.
“Syarat utama bagaimana bisa masuk di Metro Department Store atau di ritel modern yang lainnya adalah kualitasnya, karena kualitas ini akan menjaga kepercayaan,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat ditemui di Trans Studio Mal Cibubur, Kamis (9/7).
Mendag Budi meminta pelaku usaha mempertahankan mutu agar produknya mampu bersaing dengan merek lain. Kemendag juga menjalankan penjajakan bisnis untuk mempertemukan UMKM dengan calon mitra distribusi.
Di sisi lain, Kementerian UMKM mencatat rendahnya kemitraan dalam rantai nilai industri sebagai tantangan pengembangan UMKM periode 2025–2029. Persoalan lainnya mencakup keterbatasan pembiayaan, kurangnya standardisasi, sertifikasi, hingga inovasi.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 mewajibkan sedikitnya 30% area komersial strategis pada infrastruktur publik digunakan untuk promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil.
Adapun akses UMKM ke pusat perbelanjaan swasta dijalankan melalui mekanisme kurasi, maupun kontrak dagang yang ditetapkan masing-masing peritel.















