Sidang perkara dugaan illegal access terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam didampingi penasihat hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Ahli Forensik Polri Tak Bisa Buktikan Nizam Bobol Server Indodax

Ahli Forensik Polri Tak Bisa Buktikan Nizam Bobol Server Indodax

PravadaNews – Persidangan perkara dugaan illegal access terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia kembali memunculkan fakta baru.

Keterangan saksi ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, Syarif Wage Kharisman, dinilai memperkuat dalil tim penasihat hukum terdakwa Deflorio Arya Nizam dikriminalisasi dan dijadikan “kambing hitam” atas insiden pembobolan aset kripto yang diklaim merugikan perusahaan hingga Rp300 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026), penasihat hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, menyoroti hasil pemeriksaan forensik yang menurutnya justru tidak mampu membuktikan keterlibatan langsung kliennya dalam pembobolan sistem maupun hilangnya aset digital sebagaimana didakwakan jaksa.

Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah pengakuan saksi ahli bahwa Laboratorium Forensik Polri tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap server utama Indodax yang disebut sebagai objek pembobolan.

Saat dicecar penasihat hukum, Syarif menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan hanya terbatas pada satu unit MacBook milik terdakwa sesuai permintaan penyidik.

“Dari hasil yang berdasarkan laporan forensik yang saya baca, memang saya tidak memeriksa terkait server Indodax. Permohonannya hanya berupa satu buah MacBook,” ujar Syarif di persidangan.

Wa Ode kemudian mempertanyakan apakah dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bukti hilangnya uang senilai Rp300 miliar. “Bahwa menggambarkan di sini ada uang yang hilang Rp300 miliar, ada enggak dalam pemeriksaan Saudara?” tanya Wa Ode.

“Saya tidak tahu. Tidak ada,” jawab saksi ahli.

Menurut Wa Ode, pengakuan tersebut menunjukkan dakwaan mengenai pembobolan server dan kerugian ratusan miliar rupiah tidak didukung hasil audit forensik terhadap sistem elektronik Indodax, melainkan hanya bertumpu pada pemeriksaan laptop milik terdakwa.

“Bagaimana mungkin seseorang dipersalahkan melakukan pembobolan server sementara server yang diklaim dibobol itu sendiri tidak pernah diperiksa secara forensik,” kata Wa Ode usai persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti ketidaksesuaian waktu kejadian (tempus delicti) dengan hasil pemeriksaan digital forensik.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak Indodax menyatakan dugaan pembobolan sistem terjadi pada 11 September 2024.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan MacBook milik Nizam, aktivitas yang ditemukan hanya berupa proses git clone terhadap repositori GitHub bernama stock-pattern-analyzer dan pengoperasian melalui Docker pada 6 September 2024.

Wa Ode menilai tidak ada temuan forensik yang menunjukkan aktivitas illegal access oleh Nizam pada 11 September 2024, yakni tanggal yang disebut sebagai saat terjadinya pembobolan.

“Peristiwa ini terjadi tanggal 11 September. Nizam sudah tidak berkomunikasi lagi dengan attacker sejak tanggal 9. Pertanyaan kami, kenapa pemeriksaan justru tidak difokuskan pada tanggal 11 ketika serangan itu terjadi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut tim pembela, aktivitas pada 6 September 2024 tersebut justru menunjukkan Nizam diduga menjadi korban skema phishing dari pihak luar, bukan pelaku yang secara aktif membobol sistem perusahaan.

Dalil tersebut juga sejalan dengan keterangan saksi Indodax dalam sidang sebelumnya yang menyebut pelaku serangan terhadap sistem menggunakan nama samaran “Yuno Kisut”, bukan Nizam.

Wa Ode berpendapat fakta itu semakin memperlihatkan bahwa pelaku serangan siber belum berhasil diungkap, sementara kliennya justru diproses secara pidana.

Kejanggalan lain yang disoroti tim penasihat hukum berkaitan dengan riwayat pencarian Google pada MacBook milik terdakwa.

Mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik halaman delapan nomor 15, terdapat aktivitas pencarian Google terkait “Stock Pattern Analyzer” pada 12 September 2024 pukul 05.04 WIB.

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, laptop tersebut telah disita penyidik sejak 10 atau 11 September 2024.

“Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, laptop terdakwa sudah disita pada tanggal 10 atau 11 September. Lalu siapa yang menggunakan laptop itu hingga muncul aktivitas pencarian pada 12 September?” tanya Wa Ode kepada saksi ahli.

Menjawab pertanyaan tersebut, Syarif mengaku tidak mengetahui siapa yang menguasai perangkat pada saat aktivitas itu terjadi. “Untuk itu saya tidak tahu dalam penguasaan siapa. Tetapi memang terdapat record pada browsing Google,” ujar Syarif.

Menurut Wa Ode, jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai integritas penguasaan barang bukti (chain of custody) sebelum perangkat diperiksa secara resmi oleh Laboratorium Forensik Polri pada Januari 2025.

Tim penasihat hukum menilai rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperlihatkan lemahnya konstruksi dakwaan terhadap Nizam.

Sebelumnya, Wa Ode juga menyoroti tidak adanya audit independen yang membuktikan kerugian sekitar Rp300 miliar serta tidak ditemukannya bukti bahwa Nizam menerima aliran dana hasil dugaan pembobolan.

Ia tetap berpendapat kliennya dikriminalisasi untuk menanggung kegagalan sistem keamanan siber Indodax setelah pelaku yang disebut dalam persidangan belum berhasil ditangkap kembali memunculkan fakta baru.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *