Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. (Dok. BPA Kejaksaan RI)

Beranda / Hukum / Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus Definitif

Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus Definitif

PravadaNews – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden.

Kuntadi ditunjuk untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya meninggalkan jabatan Jampidsus. Proses pengangkatan dilakukan setelah Presiden menerima usulan dari Jaksa Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah diteken berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Penilaian itu mengacu pada surat usulan yang diajukan Jaksa Agung.

“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Prasetyo menjelaskan pemerintah segera menyelesaikan tahapan administrasi setelah Keppres ditandatangani. Petikan Keppres akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pengangkatan.

“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi kepada Presiden sebagai calon Jampidsus. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke Istana pada pekan lalu.

Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa yang telah berkarier di Kejaksaan Agung sejak 1996. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu mengawali karier sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, Kuntadi resmi menjadi Jampidsus definitif. Pras juga menegaskan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru diangkat Presiden Prabowo Subianto dapat langsung bertugas tanpa melalui pelantikan.

“Ya setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait,” kata dia.

Selain Kuntadi, Presiden Prabowo mengangkat empat pejabat tinggi madya Kejagung lainnya.

Keempat orang itu yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *