Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (FotoP: Dok. Google Streetview)

Beranda / Ekonomi / Distribusi Minyakita Lewat Bulog Menjamin HET Tercapai di Konsumen?

Distribusi Minyakita Lewat Bulog Menjamin HET Tercapai di Konsumen?

PravadaNews – Harga minyak goreng rakyat merek Minyakita di pasar rakyat sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700/liter.

Berdasarkan temuan PravadaNews di lapangan, harga Minyakita di tingkat pengecer sudah menyentuh Rp19.000-21.000/liter dan kemasan 2 liter diharga Rp42.000.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan berkoordinasi dengan Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan serta dinas terkait di seluruh Indonesia untuk memastikan pendistribusian Minyakita ke pasar rakyat harus sesuai dengan aturan.

“Sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Permendag 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan kepada PravadaNews, Rabu (22/7/2026).

Iqbal menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendistribusian Minyakita melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan guna mengefektifkan rantai distribusi.

“Sehingga, HET di tingkat konsumen dapat tercapai,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, Kemendag ke depannya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pendistribusian Minyakita ke pasar rakyat.

“Di sisi lain, Kemendag terus mengintesifkan pengawasan terhadap kesesuaian distribusi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, perbedaan harga di tingkat konsumen karena panjangnya rantai distribusi menjadi salah satu penyebab harga Minyakita di sejumlah pasar masih melampaui HET.

“Salah satu penyebab harga Minyakita masih berada di atas HET adalah rantai distribusi yang panjang sehingga harga jual oleh pedagang pengecer kepada konsumen menjadi lebih tinggi dari HET,” ujar Iqbal.

Ekonom Universitas Kristen Indonesia (UKI), Wilson Rajagukguk menilai, biaya rantai pasok seharusnya telah masuk dalam perhitungan HET.

“Jika alasannya terletak pada rantai pasok, seharusnya dalam menetapkan HET variabel harga dalam hal rantai pasok juga sudah diperhitungkan,” kata Wilson kepada PravadaNews, Minggu (19/7).

Baginya, biaya produksi dan penyaluran perlu diperhitungkan sejak awal agar harga akhir tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, persoalan Minyakita tidak hanya terletak pada panjangnya rantai distribusi, tapi juga pada perhitungan ongkos dalam penetapan HET.

Selama harga di sejumlah pasar masih mencapai Rp21.000 per liter, efektivitas rantai distribusi menjadi bagian penting dalam menjaga MinyaKita tetap sesuai HET.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *