PravadaNews – Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Way Kanan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
DPR menilai setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh aparat maupun penanganan tindak pidana harus ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pengaduan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penanganan perkara dugaan penimbunan BBM ilegal.
“Komisi III DPR RI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal secara transparan dan akuntabel,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran etik, Komisi III juga memberi perhatian pada penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut.
Aparat penegak hukum diminta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Habiburokhman menegaskan, proses penegakan hukum tidak semata-mata mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mengedepankan rasa keadilan.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru agar setiap perkara ditangani secara proporsional dengan melihat seluruh fakta yang ada.
“Komisi III DPR RI juga meminta Polres Way Kanan mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara,” tegasnya.
Melalui rekomendasi tersebut, Komisi III menegaskan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun proses penegakan hukum dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.















