Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. (Foto: Dok. PravadaNews melalui YouTube Otoritas Jasa Keuangan)

Beranda / Ekonomi / Nasib Dana Pensiun Korban PHK

Nasib Dana Pensiun Korban PHK

PravadaNews – Kepastian manfaat dana pensiun bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah puluhan ribu pekerja kehilangan pekerjaan.

Meski gelombang PHK berlanjut, OJK belum melihat tekanan sistemik pada industri setelah dana pensiun sukarela membayarkan manfaat Rp19,02 triliun hingga Mei 2026.

Kondisi ini dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kondisi tersebut pada Senin (27/7/2026).

“Sejauh ini, OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sebagai akibat meningkatnya angka PHK,” ucap Ogi dalam keterangan resmi yang diterima.

Menurutnya, pembayaran manfaat tidak hanya dipengaruhi PHK, tapi juga peserta yang memasuki usia pensiun atau mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program.

“Pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain jumlah peserta yang memasuki usia pensiun maupun peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program,” lanjut Otoritas tersebut.

Karena itu, pembayaran Rp19,02 triliun belum dapat disebut seluruhnya berasal dari peserta yang kehilangan pekerjaan.

Kemampuan pembayaran manfaat turut ditopang total investasi dana pensiun sebesar Rp1.619,54 triliun pada Mei 2026 atau tumbuh 7,76% secara tahunan.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.056,79 triliun atau 65,25% ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) karena sesuai dengan kewajiban jangka panjang.

Namun, tingkat pengembalian investasi turun tipis dari 0,55% pada April menjadi 0,51% pada Mei akibat perubahan kondisi pasar keuangan.

Oleh sebab itu, OJK mendorong pengelola memperkuat pengelolaan aset dan liabilitas serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 32.389 pekerja ter-PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut mencakup pekerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga belum menggambarkan seluruh korban PHK nasional.

OJK akan melanjutkan pemantauan untuk memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *