PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kapasitas penyidik dan unit terkait untuk menghadapi perkembangan modus tindak pidana korupsi yang memanfaatkan aset kripto.
Langkah itu dilakukan sebagai respons terhadap transformasi sektor jasa keuangan dan kemajuan teknologi digital.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan cara pelaku menyimpan aset hasil tindak pidana kini mengalami perubahan. Menurutnya, metode konvensional mulai ditinggalkan dan digantikan dengan instrumen digital.
KPK karena itu memberikan pelatihan kepada jajaran internal, terutama di bidang penindakan dan pengelolaan data. Pelatihan tersebut diselenggarakan dalam berbagai tingkatan agar personel memahami perkembangan sektor keuangan.
“Terkait masalah aset kripto, apa yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyikapi perkembangan sektor jasa keuangan yang sudah melakukan banyak perubahan dan transformasi digital, kami sudah banyak memberikan kesempatan kepada jajaran,” kata Setyo, dikutip Senin (3/8/2026).
Program peningkatan kompetensi itu menyasar Kedeputian Penindakan, Kedeputian Informasi dan Data, serta unit kerja lainnya. Materi pelatihan diberikan dalam bentuk pelatihan singkat maupun menengah.
Setyo menjelaskan perubahan modus penyimpanan aset menjadi tantangan baru dalam penanganan perkara korupsi. Aparat penegak hukum dituntut mampu mengikuti pola kejahatan yang terus berkembang.
Setyo menyebut penyimpanan aset hasil tindak pidana kini tidak lagi hanya melalui perbankan. Pelaku juga mulai memanfaatkan instrumen keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Sering kali ada beberapa perkara yang cara menyimpan aset atau menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tidak lagi menggunakan safe deposit box atau melalui perbankan, tetapi menggunakan cara-cara baru melalui kripto,” ujarnya.
Menurut Setyo, penguasaan terhadap perkembangan teknologi menjadi kebutuhan bagi penyidik KPK. Hal itu penting agar proses penanganan perkara tetap berjalan efektif.
Setyo menegaskan peningkatan kemampuan sumber daya manusia menjadi bagian dari strategi KPK menghadapi transformasi sektor jasa keuangan. Lembaga antirasuah ingin memastikan aparatnya tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi.
“Harapannya dengan pemahaman dan pengertian tersebut, kami tidak ketinggalan,” kata Setyo.
Setyo menambahkan seluruh jajaran di Kedeputian Penindakan dipersiapkan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan penggunaan aset kripto. Kesiapan tersebut dinilai penting karena modus korupsi terus berevolusi.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, KPK berharap mampu mengantisipasi berbagai bentuk penyalahgunaan aset digital dalam tindak pidana korupsi. Langkah itu juga menjadi upaya menyesuaikan penegakan hukum dengan perubahan di sektor jasa keuangan.
Di lain pihak, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan penyamaran aset melalui instrumen investasi, termasuk kripto, dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurutnya, kemungkinan tersebut patut menjadi perhatian dalam proses penyidikan. “Patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto sebagai modus menyamarkan aset hasil tindak pidana,” ujar Abdul.
Abdul berpendapat penyimpanan dana di lembaga keuangan resmi lebih mudah ditelusuri oleh PPATK. Karena itu, ia menilai penyidik perlu mengantisipasi kemungkinan penggunaan aset kripto sebagai sarana menyamarkan hasil tindak pidana.















