PravadaNews — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta KPK dan Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat dalam kasus suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pengusutan diminta tidak berhenti pada Yayat apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Dede mengatakan penyidik harus menelusuri setiap pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk pihak yang diduga membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana.
“Yayat atau siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi,” kata Dede dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Dede juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di atas Yayat. Menurut Dede, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
“Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” sambung Dede.
Dede menilai penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri. Dede menegaskan oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai aturan.
“Polri merupakan institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan,” ujar Dede.
Selain pengusutan perkara, Dede meminta kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal Polri. Dede menyoroti sejumlah aspek seperti transparansi kekayaan, rotasi penugasan, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan.
“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya yakni memastikan tidak ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya apabila terbukti menggunakan institusi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” kata Dede.
Perkembangan kasus ini sebelumnya diikuti dengan penggeledahan rumah Yayat oleh KPK. Penyidik menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada 10 September 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Yayat diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. KPK kemudian menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yayat turut mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan. Sarjan merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK hingga kini masih mendalami keterkaitan barang bukti yang disita dengan perkara tersebut. Penyidik juga terus mencocokkan barang bukti dengan keterangan para pihak yang telah diperiksa.
Dede meminta proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik. Dia menekankan pengusutan harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.















