PravadaNews – Garam yang dipanen petambak belum seluruhnya masuk ke pabrik karena industri membutuhkan tingkat kemurnian lebih tinggi.
Perbedaan mutu tersebut membuat garam lokal lebih banyak digunakan untuk konsumsi, sedangkan industri masih bergantung pada pasokan berspesifikasi khusus.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pernah menyebut standar garam telah disesuaikan dengan kebutuhan setiap sektor.
“Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standarnya melalui SNI,” ujar Agus dalam keterangan dalam laman resminya, dikutip Kamis (6/8/2026).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat industri klor alkali atau chlor-alkali plant (CAP) membutuhkan natrium klorida (NaCl) di atas 97%.
Selain kemurnian, industri CAP mensyaratkan kandungan kalsium, magnesium, dan cemaran logam dalam kadar rendah.
Sementara itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) 3556:2024 menjadi acuan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk garam konsumsi beriodium.
Namun, garam yang memenuhi standar konsumsi belum tentu sesuai dengan kebutuhan proses produksi industri CAP.
Dalam kesempatan lain, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyoroti kesenjangan mutu masih menjadi kendala petambak.
“Sampai sekarang, kualitas garam yang bisa dihasilkan oleh petambak garam adalah garam konsumsi, kadar NaCl-nya biasanya 94 persen. Sedangkan untuk kebutuhan industri CAP, butuh garam dengan kadar NaCl sebesar 99 persen,” jelas Nailul kepada PravadaNews, Senin (3/8).
Menurutnya, kadar NaCl dapat ditingkatkan melalui pengeringan lebih lama, tapi proses ini memperpanjang panen dan menunda pendapatan petambak.
Adapun masalah tersebut diperberat oleh harga jual yang kadang berada di bawah Rp1.000 per kilogram, sementara biaya produksi terus meningkat.
Karena itu, Ekonom ini menilai peningkatan mutu perlu disertai teknologi pengolahan, harga yang sesuai kualitas, keterbukaan data, maupun kepastian penyerapan.















