Ilustrasi aset digital. (Foto: AI)

Beranda / Ekonomi / Direksi Indodax Bisa Dimintai Tanggung Jawab atas Likuidasi Sepihak

Direksi Indodax Bisa Dimintai Tanggung Jawab atas Likuidasi Sepihak

PravadaNews – Pengurus korporasi hingga pemegang saham PT Indodax Nasional Indonesia berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila likuidasi atau konversi aset digital milik nasabah dilakukan sebagai kebijakan perusahaan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tanggung jawab tersebut muncul apabila keputusan melikuidasi aset dikeluarkan oleh keputusan korporasi. Dalam kondisi itu, penyelesaian terhadap hak-hak konsumen harus menjadi prioritas.

Fickar menjelaskan, apabila aset perusahaan telah dilikuidasi sebelum diserahkan kepada konsumen, hasil penjualannya harus dibagikan sesuai urutan prioritas yang diatur hukum. Kewajiban kepada negara dipenuhi lebih dahulu, kemudian hak konsumen sebagai pemilik aset.

“Jika likuidasi terjadi sebelum penyerahan aset milik konsumen, maka penjualan seluruh aset yang terlikuidasi harus dibayarkan sesuai dengan prioritas menurut hukum, pertama kewajiban pada negara seperti pajak, kedua konsumen pemilik aset, jika masih tersisa baru kepada kewajiban lain. Jika tidak cukup maka menjadi hutang pribadi para pemegang saham dan pengurus korporasi,” kata Fickar, Minggu (19/7/2026).

Fickar menegaskan aset digital yang telah dibeli merupakan milik nasabah secara perdata. Karena itu, penyelenggara platform tidak dapat mengambil tindakan apa pun tanpa persetujuan pemilik aset.

“Ya karena aset itu secara perdata milik nasabah, maka segala perbuatan terhadap aset itu harus seizin nasabah. Jika tidak, maka itu perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana,” ujarnya.

Fickar menilai penguasaan aset nasabah tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Apabila aset tersebut kemudian dijual atau dialihkan, perbuatan itu juga dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset.

“Secara pidana, telah mengambil menguasai tanpa izin itu dikualifikasi sebagai pencurian, kemudian menjualnya dapat dikualifikasi sebagai penggelapan aset,” ucapnya.

Fickar menjelaskan ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur penggelapan terhadap barang yang dikuasai karena hubungan kerja, profesi, atau hubungan kepercayaan.

Menurutnya, alasan likuidasi dilakukan berdasarkan kebijakan internal perusahaan maupun ketentuan layanan tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum. Sebab, hak kepemilikan atas aset tetap berada di tangan nasabah.

“Secara yuridis aset itu milik nasabah, maka perbuatan apapun atas aset itu harus mendapat persetujuan atau kuasa yang harus diberikan untuk melakukan tindakan apapun terhadap aset itu. Jika tidak, itu merupakan perbuatan pidana pencurian atau penggelapan,” tuturnya.

Selain aspek pidana, Fickar menilai tindakan sepihak terhadap aset nasabah juga dapat ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen. Pelaku usaha, menurutnya, wajib menghormati hak kepemilikan konsumen dan memulihkan hak tersebut apabila terjadi pelanggaran.

Dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, platform juga wajib mematuhi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Regulasi itu mengatur tata kelola penyelenggara, perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kewajiban penyelenggara menjalankan usaha secara bertanggung jawab.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan sengketa platform keuangan digital yang awalnya bersifat perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana.

“Hubungan hukum yang semula bersifat keperdataan tidak serta-merta menutup kemungkinan berkembang menjadi peristiwa pidana,” kata Dirtipideksus Polri, Ade Safri Simanjuntak.

Hal itu dimungkinkan apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindakan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset.

“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ade.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *