Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Dok. Humas Polri)

Beranda / Hukum / Polisi Dalami Peran Febrio dalam Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Peran Febrio dalam Kasus Kematian Sutrimo

PravadaNews – Kepolisian masih mendalami kasus kematian Sutrimo, pria yang ditemukan meninggal di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam perkembangan terbaru, nama Febrio Adiono turut muncul karena diduga menjadi salah satu pihak yang mengantarkan jenazah Sutrimo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mendalami status dan keterlibatan Febrio dalam peristiwa tersebut. Polisi juga akan memastikan informasi mengenai latar belakang Febrio yang disebut sebagai pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Nah ini nanti akan didalami (benar atau tidaknya Febrio pegawai Kejagung),” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (9/8/2026).

Kasus kematian Sutrimo sebelumnya telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, kematian Sutrimo disebut tidak berlangsung secara wajar sehingga pelapor meminta polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Memang kemarin kami mendapat informasi, ada dari pelapor ataupun warga masyarakat melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait tentang kematian saudara S dianggap tidak wajar,” ujar Budi.

Pelapor juga mengusulkan agar kepolisian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk membantu mengungkap penyebab kematian korban.

“Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian,” kata Budi.

Sebelum ekshumasi dilakukan, polisi akan meminta keterangan dokter Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring yang pertama kali menangani Sutrimo. Pemeriksaan terhadap dokter tersebut akan kembali dijadwalkan pada pekan depan setelah sebelumnya tidak hadir.

“Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit,” tuturnya.

Budi mengatakan keterangan dokter tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan sebelum polisi melakukan ekshumasi. Kepolisian juga akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara bertahap.

Kejagung sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Febrio Adiono merupakan pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Febrio bukan jaksa, melainkan staf administrasi.

“Yang namanya Saudara Febrio, yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan,” kata Anang pada Jumat (7/8/2026).

Anang juga menyebut Febrio pernah menjadi staf mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Namun, Febrio kini disebut tidak lagi mendampingi pejabat tertentu dan menjalankan tugas sebagai staf administrasi biasa.

“Stafnya (Febrie) ya. Iya (stafnya Febrie). (Saat ini) staf biasa. Enggak (mendampingi pejabat Kejaksaan lainnya),” ujar Anang.

Di sisi lain, Anang mengaku tidak mengenal Sutrimo. Ia juga tidak mengetahui informasi yang beredar yang menyebut Sutrimo sebagai kepala rumah tangga atau kepala rumah jaga (Karumga) Febrie Adriansyah.

“Saya tidak mengenal terhadap yang istilahnya Karumga, saya tidak dikenal sama sekali, dan bukan warga Kejaksaan. Jadi saya tidak berhak mengomentari itu,” katanya.

Sutrimo sebelumnya ditemukan meninggal di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa sebelum kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

Kematian Sutrimo kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi di media sosial yang mengaitkannya dengan Febrie Adriansyah. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta sebenarnya di balik kematian tersebut.

Pemeriksaan saksi, keterangan medis dari dokter yang pertama menangani korban, serta rencana ekshumasi kini menjadi bagian dari langkah polisi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *