PravadaNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk menyelesaikan persoalan kekurangan anggaran pemerintah daerah (Pemda) untuk pembayaran gaji pegawai.
Pernyatan itu disampaikan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Eka Widodo atau Edo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
“Saya meminta Kemendagri dan Kemenkeu segera menyelesaikan persoalan kekurangan anggaran ini,” kata Edo.
Edo mengatakan, pemerintah pusat harus segera memberikan tambahan anggaran kepada 79 Pemda yang tidak mampu membayar gaji pegawainya.
“Agar pembayaran gaji pegawai tetap aman dan pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Edo.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian kepada Pemda yang alami kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memberikan dana tambahan bagi Pemda agar bisa membayarkan gaji para pegawai.
“Bantuan ini akan segara dicairkan paling lambat minggu depan,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip Jumat (7/8).
Di kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 79 Pemda yang butuh bantuan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Nilainya mencapai Rp14 triliun.
Tito mengatakan bahwa untuk permasalahan pembayaran gaji ASN dan PPPK untuk saat ini membutuhkan dana sebesar Rp3,5 triliun.
Dalam perkembangannya, untuk memperkuat keuangan daerah agar permasalahan gaji ini tidak timbul dikemudian hari membutuhkan dana sebesar Rp14 triliun.
“Tapi, kalau datanya Pak Menteri Keuangan (membutuhkan dana) hampir Rp20 triliun,” jelas Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta Pusat, Rabu (5/8).















