PravadaNews – Pemerintah menyiapkan dana darurat penanggulangan bencana sebesar Rp5 triliun untuk mempercepat penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian Keuangan memastikan anggaran tersebut dapat ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana bencana tersebut bersifat fleksibel. Pemerintah akan menyesuaikan tambahan anggaran berdasarkan pengajuan dan asesmen Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dana bencana itu selalu siaga di angka Rp5 triliun,” tegas Purbaya, Senin (17/8/2026). Ia memastikan pemerintah akan menambah anggaran apabila dana tersebut tidak mencukupi kebutuhan penanganan.
Purbaya juga menjamin proses pencairan dana kedaruratan tidak akan berlarut-larut. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme dan standar operasional prosedur agar kebutuhan pendanaan dapat segera dipenuhi.
Selain dana dari pemerintah pusat, BNPB juga memiliki anggaran siap pakai untuk kebutuhan darurat. Dana tersebut berada di kisaran Rp500 miliar dan dapat kembali ditambah apabila diperlukan.
“Di BNPB juga sudah tersedia dana yang siap digunakan, sekitar Rp500 miliar dalam posisi siaga,” ungkap Purbaya. Menurutnya, pemerintah akan kembali menambah dana apabila kebutuhan penanganan meningkat.
Penyiapan anggaran tersebut dilakukan setelah gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Sabtu (15/8/2026) pukul 05.58 WITA. Gempa tersebut berdampak pada sejumlah wilayah di NTT.
Berdasarkan pembaruan data BNPB per Minggu malam, gempa tersebut menyebabkan 54 orang meninggal dunia. Sedikitnya 199 orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Di tengah penanganan bencana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ikut mengawasi penyaluran bantuan pemerintah. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan bantuan diterima warga terdampak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan transparansi menjadi bagian penting dalam distribusi bantuan bencana. Ia menyebut pemerintah pusat telah melibatkan kementerian, lembaga, badan, dan pemerintah daerah dalam penanganan gempa.
“Saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu,” ujar Setyo setelah memimpin upacara HUT ke-81 RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026). Menurutnya, pengawasan diperlukan agar distribusi bantuan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK akan mengoptimalkan peran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk mengawasi proses tersebut. Tim KPK akan berinteraksi dengan pemerintah daerah di wilayah NTT yang terdampak gempa.
Pengawasan diarahkan untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan dan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Setyo juga mengajak warga melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui saluran resmi KPK.
“Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK mana kala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan,” kata Setyo. Langkah tersebut diharapkan membuat penggunaan anggaran dan penyaluran bantuan bagi korban gempa NTT tetap transparan.















