Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Alasan Kejagung Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah

Alasan Kejagung Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah

PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat detail peran mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan pengusaha Nurman Herin (NH) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menyatakan seluruh fakta hukum terkait perkara tersebut akan dibuka dalam proses persidangan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih mengaitkan peran kedua tersangka dengan barang bukti yang telah disita.

“Penyidik sedang memperdalam peran masing-masing dikaitkan dengan barang-barang bukti yang ada,” kata Anang di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurut Anang, Kejagung belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan aliran dana dalam kasus tersebut. Proses pendalaman masih dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Anang mengatakan rincian peran Febrie dan Nurman nantinya akan menjadi bagian dari materi yang dibuktikan di persidangan. Kejagung memastikan fakta hukum perkara tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

“Nanti materi pokok perkara kita buktikan di persidangan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik 9 Kejagung telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi. Barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan di wilayah Jakarta, Depok, dan Bandung.

Selain itu, penyidik juga mendalami dokumen dan barang bukti yang sebelumnya diperoleh dari penyidik Polri. Seluruh barang bukti tersebut kini dicocokkan untuk mengungkap dugaan aliran dana dan keterlibatan para pihak.

Anang mengatakan pendalaman terhadap barang bukti masih terus dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan.

Di sisi lain, Kejagung membatasi informasi yang disampaikan kepada publik terkait materi pokok perkara. Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses pengungkapan perkara tidak terganggu.

“Terhadap materi perkara kami tidak bisa terlalu terbuka. Biarkan penyidik mendalami, nanti semuanya akan terungkap di persidangan,” katanya.

Febrie dan Nurman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal korupsi yang saat ini masih didalami Kejagung.

Dengan masih dirahasiakannya konstruksi perkara, publik belum mendapatkan gambaran lengkap mengenai dugaan peran masing-masing tersangka. Kejelasan mengenai posisi Febrie dan Nurman nantinya akan diuji melalui pembuktian jaksa dalam persidangan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *