Ilustrasi PAN dukung usulan KPK batasi pemakaian uang tunai di pemilu. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politics / PAN Dukung Usulan KPK Batasi Pemakaian Uang Tunai di Pemilu

PAN Dukung Usulan KPK Batasi Pemakaian Uang Tunai di Pemilu

PravadaNews – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilihan umum.

Adapun kebijakan ini dinilai dapat memperkuat bentuk transparansi pemilu sekaligus menekan praktik politik uang yang masih marak.

Wakil Ketua PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, jika gagasan tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu, maka kualitas demokrasi dapat meningkat.

Menurut Viva Yoga, jika gagasan itu diterapkan, pemilih akan lebih mempertimbangkan kapasitas dan gagasan calon ketimbang daya beli politik.

“Rakyat akan memilih berdasarkan nilai strategi dan kapasitas calon, bukan hanya isi tas,” kata Viva Yoga dalam keterangannya pada Minggu (26/4/2026)

Viva Yoga menilai pembatasan uang tunai itu dapat menggeser orientasi politik dari transaksi menjadi kompetisi gagasan.

Viva Yoga menekankan, dengan pembatasan uang tunai tersebut diharapkan kontestasi Pemilu yang akan datang suara rakyat tidak lagi mudah dipengaruhi oleh kekuatan modal.

“Sehingga tercipta keadilan politik, kesetaraan kompetisi dan pemilu yang berintegritas,” ujarnya.

PAN berpendapat, poin persoalan politik uang tidak semata soal praktik vote buying, melainkan juga disinyalir dilatarbelakangi struktur sosial, desain hukum politik, hingga kultur kekuasaan.

Karena itu, menurut Viva Yoga, sangat diperlukan pengaturan yang lebih operasional dalam revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Di sisi lain, Viva Yoga juga turut menyoroti tingginya biaya politik di Indonesia yang masih bertumpu pada transaksi tunai karena dinilai paling cepat dan sulit dilacak.

Sejumlah negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan disebut telah lebih dahulu menerapkan pembatasan serupa.

Meski begitu, Viva Yoga juga turut mengingatkan meski kebijakan ini cukup bagus dan didukung seluruh oleh pihak namun ditengarai tidak serta-merta dapat menghapus total skema politik uang.

Praktik politik uang itu, tambah Viva Yoga, ditengarai juga dapat beradaptasi melalui kanal lain seperti transfer digital atau pihak ketiga.

“Pembatasan uang tunai bisa jadi alat kontrol sebagai bagian dari reformasi biaya politik, asalkan hukum harus ditegakkan secara adil dan ada perubahan kebiasaan dari elite partai serta pemilih untuk menghilangkan pola transaksional suara di pemilu,” tutup Viva Yoga.

Sementara itu sebelumnya KPK resmi menyerahkan hasil kajian Direktorat Monitoring terkait tata kelola partai politik ke Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam kajian itu pihaknya juga telah menemukan lemahnya proses kaderisasi partai yang berpotensi memicu politik uang dan korupsi.

Dalam kajianya, KPK mendorong tiga agenda utama reformasi, yakni revisi UU Pemilu, revisi UU Partai Politik, serta pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Menurut Budi, penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik menjadi salah satu celah utama korupsi yang sulit diawasi.

Budi menambahkan, pembatasan transaksi tunai dipandang sebagai bagian langkah strategis dalam pencegahan politik uang atau money politik di penyelengaraan Pemilu yang akan datang.

“Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi,” pungkas Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *