Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Istri Bos BlueRay Cargo Diperiksa KPK

Istri Bos BlueRay Cargo Diperiksa KPK

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vina Purnamasari, istri terpidana kasus korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, John Field alias JF.

Pemeriksaan Vina dilakukan untuk mendalami pengembangan perkara yang salah satunya telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka.

Vina diketahui merupakan istri John Field yang merupakan bos PT BlueRay Cargo. Penyidik KPK mendalami dugaan keterkaitan pihak BlueRay Cargo dengan aliran dana kepada pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan Vina berkaitan dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan perkara Bea Cukai. 

Baca Juga: Jawaban Kemendag soal Sprindik Baru KPK di Kasus Blueray Cargo

Salah satunya terkait tersangka Gatot Heroe dan satu sprindik lainnya masih bersifat umum untuk mendalami dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai.

“(Diperiksa) untuk keperluan pemeriksaan terkait dua sprindik pengembangan Bea Cukai. Itu untuk tersangka saudara GH dan untuk sprindik yang umum terkait dengan pejabat Bea Cukai,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut mendalami dugaan adanya bukti transfer dari pihak BlueRay Cargo melalui Vina kepada pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. 

Namun, KPK belum dapat memastikan keterkaitan transfer tersebut dengan pihak yang tengah didalami dalam sprindik umum.

“Nah, kemudian apakah ada bukti transfer yang memang ada kaitannya dengan salah satu yang nanti diduga sebagai tersangka di surat perintah penyidikan yang umum itu? Tentunya ini jadi pendalaman oleh tim penyidik,” ujar Taufik.

Taufik menegaskan pemeriksaan terhadap Vina masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai pihak yang diduga menerima transfer maupun kaitannya dengan konstruksi perkara.

Pengembangan perkara ini sebelumnya telah menetapkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri sebagai tersangka. 

Status hukum Gatot terungkap setelah John Field menyampaikan informasi tersebut seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

KPK kemudian membenarkan bahwa telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Gatot. “Itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” kata Taufik pada Rabu (22/7/2026).

Penetapan Gatot merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai yang dilakukan KPK setelah mendalami fakta-fakta persidangan. Dalam pengembangan tersebut, KPK menerbitkan dua sprindik baru dengan konstruksi perkara yang berbeda.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” jelas Taufik sebelumnya.

Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka. Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda dari perkara yang telah menetapkan Gatot.

KPK mengatakan penetapan tersangka dalam sprindik umum tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidik kini masih mendalami berbagai informasi, termasuk dugaan aliran transfer yang berkaitan dengan pihak BlueRay Cargo.

Pemeriksaan Vina menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana sekaligus memperjelas hubungan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dalam dua klaster pengembangan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *