Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (Foto: Dok. Instagram @titokarnavian)

Beranda / Ekonomi / 3 Skema Pembayaran Gaji PPPK

3 Skema Pembayaran Gaji PPPK

PravadaNews – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah berharap dengan tiga skema itu Pemda dapat membayarkan gaji para PPPK.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, skema pertama yang perlu dilakukan Pemda adalah melakukan efisiensi. Pemda diminta untuk mengurangi perjalanan dinas, tidak melaksanakan rapat yang tidak diperlukan, dan mengurangi belanja makanan dan minuman.

Skema kedua, Pemda yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau kekurangan bayar oleh pemerintah pusat, maka dana tersebut akan segera dibayarkan guna menutupi belanja pegawai.

Ketiga, jika Pemda telah melakukan efisiensi namun tetap tidak bisa membayar gaji pegawai serta DBH yang diterima dari pemerintah pusat relatif kecil, maka akan dibantu dengan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Hore! ASN-PPPK Bisa Gajian

Mendagri menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memiliki atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah, apalagi itu terkait dengan pembayaran gaji pegawai. “Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Tito menjelaskan, persoalan pembiayaan PPPK telah dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait. Sebab, persoalan pembayaran PPPK menjadi problematika sejumlah Pemda. Sebab, beberapa Pemda keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” jelas mantan Kapolri itu.

Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan dana senilai Rp18,9 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp8.859.320.611.000 atau Rp8,8 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp10.058.441.562.000 atau Rp10,05 triliun.

Dana itu dikuncurkan untuk membantu 546 pemerintah daerah (pemda). “Jadi totalnya adalah 18,9 triliun. Ini justru melebihi dari perkiraan kami. Jadi, cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan bahwa dana tersebut telah dicarikan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.

Tito berharap tambahan anggaran tersebut dapat mengatasi permalasahan pemda untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Jadi, enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan adanya tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” jelas mantan Kapolri itu.

Sebelumnya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan dana kepada pemerintah daerah yang kesulitan membayarkan gaji ASN dan PPPK. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian kepada pemerintah daerah yang alami kesulitan keuangan.

Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memberikan dana tambahan bagi pemerintah daerah agar bisa membayarkan gaji para pegawai. “Bantuan ini akan segara dicairkan paling lambat minggu depan,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip Jumat (7/8/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *