Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi. (Dok. Universitas Andalas)

Beranda / Ekonomi / Pemerintah Didesak Kembalikan Desentralisasi Fiskal

Pemerintah Didesak Kembalikan Desentralisasi Fiskal

PravadaNews – Pemerintah pusat didesak segera melakukan reformasi fiskal secara mendasar menyusul tekanan anggaran yang dialami sejumlah pemerintah daerah.

Penguatan kembali desentralisasi fiskal dinilai menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki kewenangan anggaran yang sejalan dengan tanggung jawab pelayanan publik.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan kebijakan (policy error) dalam tata kelola fiskal nasional.

Menurutnya, masalah itu tidak terlepas dari kecenderungan pemerintah pusat menarik kembali kewenangan dan sumber daya ke tingkat nasional.

“Ya menurut saya sih kembalikan desentralisasi anggaran… jadi kembalikan lagi otonomi daerah yang bermakna,” ujar Bhima.

Bhima menilai pemerintah pusat cenderung menganggap pemerintah daerah tidak memiliki kinerja produktif. Persepsi tersebut kemudian mendorong kebijakan yang semakin memusatkan pengelolaan anggaran di tingkat pusat.

“Policy error-nya adalah ada ego dari pemerintah pusat seolah daerah itu tidak perform, daerah tidak produktif, dan sentralisasi ini juga terkait dengan model pemerintahan yang otoritarian ya, meminta tarik semua ke pusat,” tegasnya.

Menurut Bhima, pemusatan anggaran tidak otomatis menyelesaikan persoalan efisiensi maupun pengawasan keuangan negara. Sebaliknya, sentralisasi berisiko mengurangi kemandirian daerah dalam menentukan program berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.

Tekanan fiskal daerah sebelumnya juga disoroti Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi. Ia menyebut ratusan pemda membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji pegawai dan memenuhi kebutuhan operasional minimum setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

“Dampak pemotongan TKD kini terlihat dari perkiraan sekitar 490 pemda yang membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji dan kegiatan operasional minimum setelah penyesuaian transfer,” ujar Syafruddin dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Syafruddin, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah pusat belum sepenuhnya mengantisipasi dampak pengurangan TKD terhadap likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dampaknya juga dapat merembet pada belanja pembangunan dan aktivitas ekonomi di daerah.

Tekanan fiskal tersebut diperberat dengan kewajiban pemerintah pusat membayar dana bagi hasil (DBH) kurang bayar sekitar Rp70 triliun kepada ratusan daerah. Syafruddin menilai kondisi itu memperlihatkan belum optimalnya perencanaan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa pusat tidak cukup mengantisipasi hubungan antara pengurangan transfer, likuiditas APBD, belanja pembangunan, dan sirkulasi ekonomi lokal,” katanya.

Keterbatasan anggaran kemudian memaksa pemda menyusun ulang prioritas belanja. Pembayaran gaji pegawai menjadi kebutuhan yang harus diamankan, sementara belanja pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pembayaran kepada kontraktor berpotensi dikurangi atau ditunda.

Syafruddin menilai kondisi tersebut pada akhirnya mempersempit kapasitas fiskal daerah untuk menggerakkan perekonomian lokal. Padahal, salah satu tujuan TKD adalah memberikan kapasitas fiskal agar daerah dapat menjalankan otonomi dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Ketika TKD dikurangi dan pemerintah pusat kembali membelanjakan anggaran melalui kementerian di berbagai daerah, pemda berisiko hanya menjadi lokasi pelaksanaan pembangunan. Sementara kewenangan terhadap anggaran dan perencanaan proyek semakin terbatas.

“Daerah tetap menjadi lokasi pembangunan, tetapi kehilangan kendali atas anggaran, desain proyek, waktu pelaksanaan, dan pelaku usaha yang menerima kontrak. Otonomi akhirnya menyisakan tanggung jawab pelayanan tanpa kewenangan fiskal yang seimbang,” ujar Syafruddin.

Menurut Syafruddin, persoalan utama bukan sekadar mengenai pihak yang membelanjakan uang negara. Hal yang lebih penting adalah memastikan perubahan kewenangan fiskal tetap sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan kebutuhan masyarakat lokal.

“Jika pusat menguasai uang, memilih proyek, menentukan pemenang tender, dan mengendalikan pencairan, daerah hanya menjadi lokasi pelaksanaan. Pola itu tidak memperbaiki otonomi, tetapi membangun sentralisme baru dengan alasan efisiensi,” ujarnya.

Bhima pun mendorong pemerintah pusat mengembalikan desentralisasi anggaran sebagai bagian dari reformasi fiskal. Menurutnya, otonomi daerah perlu diberikan secara substantif agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mengelola kebutuhan masyarakat dan potensi ekonominya sendiri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *