Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)

Beranda / Ekonomi / Alasan Pemprov DKI Tak Dapat Dana Bantuan

Alasan Pemprov DKI Tak Dapat Dana Bantuan

PravadaNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pegawai. Diketahui terdapat 490 pemerintah daerah (Pemda) yang mendapatkan dana bantuan. Dana tersebut dikucurkan secara serentak pada Jumat lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan mengapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mendapatkan dana bantuan tersebut.

Purbaya mengatakan, Pemprov DKI memiliki cukup dana untuk membayarkan gaji pegawai dan menjalankan program kerja. “Dia (Pemprov DKI) cukup kaya. Jadi, enggak cukup mendesak untuk mendapatkan dana tambahan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Purbaya menyampaikan, dana bantuan Rp20,5 triliun sudah disalurkan Pemda sesuai dengan kebutuhan masing-masing. “Jadi kita pelajari APBN-nya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing orangnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain,” ujar Purbaya.

Namun, menteri ‘gaya koboi’-julukan Purbaya- itu belum bisa memastikan besar dana yang didapat masing-masing Pemda. “Saya lupa. Tapi, seluruh provinsi cukup besar,” jelas Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan dana senilai Rp18,9 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp8.859.320.611.000 atau Rp8,8 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp10.058.441.562.000 atau Rp10,05 triliun.

Dana itu dikuncurkan untuk membantu 546 pemerintah daerah (pemda). “Jadi totalnya adalah 18,9 triliun. Ini justru melebihi dari perkiraan kami. Jadi, cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan bahwa dana tersebut telah dicarikan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.

Tito berharap tambahan anggaran tersebut dapat mengatasi permalasahan pemda untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Jadi, enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan adanya tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” jelas mantan Kapolri itu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *