PravadaNews – KPK menyesalkan dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah meminta proses penyidikan berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta seluruh pihak menghentikan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.
Budi mengatakan dugaan intimidasi dan aksi massa menjadi perhatian KPK. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memengaruhi proses pemeriksaan.
“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Budi dikutip Jumat (14/8/2026).
KPK juga mengingatkan agar saksi tidak boleh mendapatkan intervensi selama memberikan keterangan. Permintaan serupa berlaku terhadap tersangka ketika menjalani pemeriksaan penyidik.
“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” ujar Budi.
Untuk memastikan perlindungan saksi, KPK membuka kemungkinan bekerja sama dengan LPSK. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam rangka mendukung keamanan dan kenyamanan saksi.
KPK juga terbuka untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak selama proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tetap berjalan tanpa gangguan.
“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi Bea Cukai sebelumnya terungkap melalui OTT KPK. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Rizal sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Selain Rizal, KPK menetapkan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan sebagai tersangka. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK kembali mengembangkan perkara tersebut pada 26 Februari 2026. Saat itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka baru.
Pengembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026 melalui penerbitan dua sprindik. Salah satu sprindik telah memuat penetapan tersangka yang kemudian dikonfirmasi KPK sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka. KPK kini meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan serta tidak melakukan intimidasi terhadap saksi maupun tersangka.















