Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Dok. KPK)

Beranda / Hukum / KPK Telusuri Penggunaan Unit Wisma Atlet

KPK Telusuri Penggunaan Unit Wisma Atlet

PravadaNews – KPK mendalami penggunaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, dalam penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menggali informasi tersebut melalui pemeriksaan pengelola Wisma Atlet.

Pemeriksaan terhadap pengelola dilakukan pada 7 Agustus 2026. KPK meminta keterangan mengenai penyewaan dan penggunaan sejumlah unit di lokasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan pengelola dibutuhkan penyidik. Informasi itu berkaitan dengan penggunaan beberapa unit yang diduga berhubungan dengan perkara Bea Cukai.

“Untuk menerangkan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (14/8/2026).

Penyidik selanjutnya menelusuri pihak-pihak yang menggunakan unit tersebut.

Pendalaman Wisma Atlet menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. KPK sebelumnya telah melakukan OTT dan menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Dari unsur Bea Cukai, KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka. Ia sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan sebagai tersangka. Sisprian merupakan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, sedangkan Orlando menjabat Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka. Ketiganya berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

KPK kemudian kembali mengembangkan perkara tersebut pada 26 Februari 2026. Lembaga antirasuah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Pengembangan penyidikan berlanjut pada Juli 2026. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada 21 Juli 2026.

Salah satu sprindik tersebut telah memuat penetapan tersangka. KPK kemudian mengonfirmasi bahwa tersangka baru yang dimaksud ialah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Di tengah pengembangan perkara, KPK juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap sejumlah saksi. Budi meminta seluruh pihak tidak melakukan tekanan atau intervensi terhadap saksi maupun tersangka.

“Tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” ujar Budi. Ia menegaskan proses penyidikan harus berjalan tanpa intimidasi dan intervensi.

KPK juga membuka kerja sama dengan LPSK untuk memperkuat perlindungan saksi. Sementara itu, penyidik terus menelusuri penggunaan unit Wisma Atlet untuk mengurai kaitannya dengan pihak-pihak dalam perkara Bea Cukai.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *