PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan Tim Sembilan pada Kamis (13/8/2026) dan Jumat (14/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat saksi diperiksa pada Kamis. Mereka masing-masing berinisial ERH, TYT, MJ, serta satu orang dari PT SU.
“Tim Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi,” kata Anang di Jakarta, Jumat (14/8).
Keempat saksi tersebut dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan perkara. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan pada Jumat. Dua saksi dari pihak swasta berinisial BH dan LW dimintai keterangan dalam agenda tersebut.
Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk melengkapi proses pembuktian perkara.
Pemeriksaan saksi juga diarahkan untuk memperoleh alat bukti tambahan. Penyidik sekaligus berupaya memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara TPPU.
Anang memastikan proses penyidikan terhadap Febrie terus berjalan. Kejagung menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip kehati-hatian menjadi bagian dari proses penanganan perkara tersebut.
Kejagung berkomitmen menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat. Informasi akan disampaikan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Jumat (24/7). Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Setelah penetapan tersangka, Febrie menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 24 Juli 2026. Eks Jampidsus tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Pihak Febrie kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). Permohonan tersebut mempersoalkan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Pemeriksaan enam saksi kini menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan perkara tersebut. Kejagung masih mendalami keterangan, alat bukti, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Febrie.















