Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). (Foto: Rosikhul/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kubu Febrie Adriansyah Uji Perkara di Praperadilan 

Kubu Febrie Adriansyah Uji Perkara di Praperadilan 

PravadaNews – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Mereka mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Permohonan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Kubu Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“(Agar) menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Febrie, Farizi, dalam persidangan. Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum yang diajukan tim kuasa hukum.

Salah satu tindakan yang dipersoalkan ialah penerbitan surat perintah penyidikan terhadap Febrie. Kubu Febrie meminta hakim menyatakan SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah.

Kuasa hukum juga mempersoalkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan penyidik. Mereka meminta tindakan penggeledahan dan penyitaan barang di rumah Febrie pada 9 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

Selain penggeledahan dan penyitaan, kubu Febrie menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Permohonan lain berkaitan dengan tindakan pencegahan terhadap Febrie. Tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan pencegahan atau pencekalan bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan menjadi ruang untuk menguji prosedur hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah tahapan yang menurut pihaknya dilakukan secara tidak tepat.

“Jadi, ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat,” kata Febri di PN Jakarta Selatan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

Febri mengatakan pihaknya ingin seluruh perdebatan mengenai prosedur dan hukum acara dibawa ke ruang pengadilan. Ia juga berharap proses praperadilan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Febri, kehadiran pihak termohon dalam persidangan merupakan hal yang dihargai pihaknya. Ia menyebut pilihan menempuh praperadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Dalam perkara pokok, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Febrie.

Melalui praperadilan, kubu Febrie kini meminta hakim menguji keabsahan rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan pemeriksaan di persidangan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *