PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperdalam sejumlah transaksi keuangan dalam penyidikan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik meminta klarifikasi dari pihak perbankan untuk mengurai transaksi yang menjadi perhatian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih berada pada tahap pendalaman. Proses tersebut belum mengarah pada penyitaan terhadap pihak bank.
“Yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank,” kata Anang dikutip, Sabtu (15/8/2026).
Anang menegaskan belum ada tindakan penyitaan dalam proses tersebut. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari sektor swasta. Keterangan mereka dikumpulkan untuk memperjelas rangkaian transaksi yang sedang ditelusuri.
Anang menyebut pemeriksaan perbankan dan swasta berkaitan dengan pendalaman transaksi. Penyidik masih mencocokkan keterangan dengan data yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kejagung perlu mengurai transaksi secara menyeluruh dalam penyidikan perkara TPPU tersebut. Penelusuran itu mencakup hubungan transaksi dengan rangkaian perkara yang sedang dibangun penyidik.
Pemeriksaan pihak bank juga belum menjadi dasar untuk melakukan penyitaan. Kejagung masih menggunakan tahapan klarifikasi untuk menguji informasi mengenai transaksi yang dianggap perlu diperiksa.
Tim Sembilan Kejagung sebelumnya memeriksa enam saksi pada Kamis (13/8) dan Jumat (14/8). Pemeriksaan itu melibatkan saksi dari kalangan perbankan dan swasta.
Empat saksi menjalani pemeriksaan pada Kamis, yakni ERH, TYT, MJ, serta pihak PT SU. Pada Jumat, penyidik memeriksa dua saksi swasta berinisial BH dan LW.
Rangkaian pemeriksaan tersebut berlangsung ketika pihak Febrie mengajukan praperadilan. Permohonan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2026. Setelah penetapan tersebut, Febrie ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Pihak Febrie mempersoalkan penetapan tersangka dan upaya paksa penyitaan melalui dua permohonan praperadilan. Proses tersebut berjalan bersamaan dengan pendalaman transaksi oleh penyidik Kejagung.
Kejagung belum menjelaskan secara rinci transaksi yang sedang diklarifikasi. Penyidik juga belum mengungkap aset yang menjadi sasaran penelusuran dalam perkara tersebut.















