PravadaNews – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Perum Bulog agar tak lagi menggunakan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam program bantuan pangan pemerintah.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga ketersediaan pasokan Minyakita di pasar rakyat dan menekan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Dalam keterangannya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut penggunaan Minyakita dalam program bantuan pangan selama ini berdampak pada berkurangnya pasokan di pasar.
Kondisi tersebut, menurut Amran, turut urut memicu harga jual yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagai solusi atas kondisi itu, pemerintah akan menggunakan minyak goreng merek lain dalam program bantuan pangan.
“Sekarang kami minta Bulog agar tidak menggunakan Minyakita tetapi minyak goreng merek lain,” ujar Amran Senin (15/6/2026).
Selain itu, Prabowo juga meminta agar pengelolaan dan distribusi Minyakita sepenuhnya ditangani oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola distribusi minyak goreng yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Menurut Amran, kebijakan itu juga ditujukan untuk mengendalikan harga Minyakita di pasaran yang masih berada di atas HET di sejumlah daerah.
Amran menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendag meneruskan arahan Presiden membahas mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Minyakita ini 100 persen dikelola oleh BUMN. Itu arahan Bapak Presiden (Prabowo) dua minggu yang lalu kalau tidak salah, itu diarahkan agar Minyakita ini 100 persen dikelola oleh BUMN,” tutup Amran.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan porsi distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat melalui BUMN meningkat setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 pada 26 Desember 2025.
Hingga Jumat, 12 Juni 2026, realisasi distribusi DMO tercatat mencapai 628.050 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 317.925 ton atau 50,62 persen disalurkan melalui BUMN. Adapun 310.125 ton atau 49,38 persen lainnya masih didistribusikan melalui jalur non-BUMN.
Di sisi lain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, harga Minyakita sebenarnya telah menunjukkan tren penurunan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.
Meski demikian, harga rata-rata nasional masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kalau kita lihat harga Minyakita di pasar rakyat pantauan Kemendag itu sudah berhasil diturunkan dari Rp17 ribu dan sekarang menjadi Rp16.355, walaupun ini masih di atas HET yang sebesar Rp15.700 per liter,” kata Amalia.
Sementara itu, masih berdasarkan pantauan Kemendag pada Jumat 12 Juni 2026 menunjukan bahwa , rata-rata harga Minyakita secara nasional berada di level Rp15.876 per liter.
Angka itu turun 6,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan turun 5,95 persen dibandingkan data pada akhir Desember 2025 yakni sebelum penerapan Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan, sebanyak 29 provinsi atau sekitar 76,31 persen harga Minyakita di daerah masih berada dalam batas toleransi maksimal 2 persen.
Namun, sejumlah daerah masih mencatat harga yang lebih tinggi. Provinsi tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, serta beberapa wilayah di Papua yang mencatat harga lebih dari 5 persen di atas HET.
“Jadi ini masih di atas HET yang sebesar Rp15.700 per liter,” tutup Amalia.















