PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terbaru, dua aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea Cukai diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut pada Rabu (19/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Dua ASN yang diperiksa ialah Aditya Rachman Rony Putra dan Yanuar Calliandra. Aditya menjabat sebagai pelaksana pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai.
Sementara itu, Yanuar merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya dimintai keterangan dalam pengembangan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai,” ujar Budi. KPK belum mengungkap materi yang didalami dari kedua saksi tersebut.
Pengembangan perkara Bea Cukai sebelumnya ditandai dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan baru. Salah satu sprindik tersebut telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka.
Gatot merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot sebelumnya terungkap setelah disampaikan John Field seusai menjalani pemeriksaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kemudian membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Gatot.
“Betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” kata Taufik pada 22 Juli. KPK selanjutnya terus mengembangkan perkara tersebut.
Selain sprindik yang menetapkan Gatot, terdapat satu sprindik lain yang belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengusut pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga membuka kemungkinan pengembangan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan yang disebut dalam persidangan. Nama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael sempat mencuat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang.
Taufik tidak membantah kemungkinan nama-nama tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan. KPK menyebut telah menemukan barang bukti mengenai adanya pemberian selain kepada pejabat Bea Cukai.
“Memang berdasarkan dokumen atau barang bukti yang kami temukan juga ada beberapa pemberian-pemberian yang kemudian diketahui selain ke pejabat Bea Cukai,” ujar Taufik. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terkait.















