Pravadanews – Rencana pemerintah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10, menuai kritikan. Pasalnya, penerapan pembatasan berdasarkan kelompok desil dinilai sulit dilakukan, terutama dalam menentukan masyarakat yang masuk kategori tersebut.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radi mengaku ragu dengan cencana tersebut, terutama saat pelaksanaan dilakukan. Menurut Fahmi, persoalan pertama terletak pada data yang digunakan pemerintah untuk menentukan masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10.
“Saya ragu penggunaan desil itu jauh lebih sulit. Bagaimana mekanisme desil tadi? Pertama, ini harus ada data yang akurat siapa yang masuk kategori desil 9 dan desil 10,” ujar Fahmi saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).
Persoalan berikutnya, kata Fahmi, mekanisme penerapan pembatasan pada konsumen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab, petugas SPBU harus dapat mengidentifikasi konsumen yang masuk kelompok desil 9 dan 10. Sehingga, tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite.
“Kemudian yang kedua, di SPBU ini petugas akan kesulitan siapa yang menjadi desil 9 dan desil 10 tadi,” kata Fahmi.
Melihat lebih banyak persoalan yang ditimbulkan, Fahmi pesimistis pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok desil dapat benar-benar diterapkan. “Saya enggak yakin bahwa penggunaan desil 9 dan desil 10 akan diterapkan dan akhirnya juga tidak pernah ada lagi pembatasan Pertalite,” jelas Fahmi.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, belum ada keputusan apapun terkait dengan kajian tersebut
“Masih dalam kajian. Keputusan kajian belum ada,” kata Bahlil dalam acara Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Begitupula dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah sedang membahas pembatasan subsidi Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10.
“Jadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).















