Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Kesalahan Administrasi Tak Gugurkan Status Tersangka Febrie

Kesalahan Administrasi Tak Gugurkan Status Tersangka Febrie

PravadaNews – Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto dari pihak termohon.

Marcus menilai kesalahan administratif dalam proses penyidikan tidak otomatis membatalkan status hukum seseorang. Menurutnya, kesalahan tersebut dapat diperbaiki tanpa menggugurkan keseluruhan proses penyidikan.

Guru besar UGM itu menjelaskan proses penyidikan melibatkan berbagai kegiatan administrasi. Salah satunya berkaitan dengan pembuatan surat yang menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara.

“Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan,” kata Marcus kepada wartawan, Jumat (21/8/2026). Menurutnya kesalahan pengetikan atau administrasi serupa tidak serta-merta membatalkan penetapan tersangka.

Marcus menilai penyidikan juga mencakup proses pengumpulan alat bukti hingga penentuan tersangka. Karena itu, kesalahan administratif dapat diperbaiki pada bagian yang mengalami kekeliruan.

“Yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja,” ujarnya. Marcus menilai perbaikan tersebut tidak harus menghapus seluruh rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.

Dalam keterangannya, Marcus turut membahas kewenangan praperadilan yang dipersoalkan pihak Febrie. Ia menyebut praperadilan berfungsi menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Marcus kemudian menjelaskan persoalan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Menurutnya, ketentuan mengenai pemeriksaan tersebut memiliki konteks dan pengecualian tertentu.

Marcus mengaitkan persoalan itu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Menurut Marcus, kewajiban pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan hukum putusan atau ratio decidendi, bukan dalam amar putusan.

“Nah, karena itu dituangkan di dalam ratio decidendi dan ada pengecualian, maka itu tidak mutlak,” ujar Marcus. Dia menilai kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pembentuk KUHAP baru dalam mengatur penetapan tersangka.

Menurut Marcus, amar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 tidak secara eksplisit memuat perintah agar calon tersangka selalu diperiksa sebelum penetapan. Karena itu, KUHAP baru mengatur bahwa penetapan tersangka tidak selalu harus didahului pemeriksaan calon tersangka.

Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu mengajukan dua permohonan untuk menguji sejumlah tindakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Salah satu permohonan Febrie berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Febriememinta hakim praperadilan menguji sekaligus membatalkan surat penetapan tersangka tersebut.

Permohonan lainnya mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Keterangan Marcus menjadi bagian dari rangkaian persidangan untuk menguji sejumlah keberatan pihak Febrie. Persidangan tersebut membahas aspek prosedural penyidikan, termasuk persoalan administrasi dan mekanisme penetapan tersangka.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *