Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Deflorio Arya Nizam dalam perkara yang berkaitan dengan PT Indodax Nasional Indonesia. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Nizam Divonis 18 Bulan Tanpa Bukti Kerugian Indodax

Nizam Divonis 18 Bulan Tanpa Bukti Kerugian Indodax

PravadaNews — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Deflorio Arya Nizam dalam perkara yang berkaitan dengan PT Indodax Nasional Indonesia. Nizam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 332 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nizam telah menyalahgunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan lain. Salah satunya dengan menggunakan laptop kantor tanpa izin dari pihak manajemen.

Hakim juga mempertimbangkan tindakan Nizam yang disebut membuat kesepakatan untuk mengambil pekerjaan yang ditawarkan Yuno Kisut. Perbuatan tersebut kemudian dikaitkan dengan hilangnya aset perusahaan yang disebut mencapai Rp300 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyertaan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Yuno Kisut,” kata hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).

Pasal 332 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur larangan mengakses komputer atau sistem elektronik secara sengaja tanpa hak untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Majelis hakim menilai unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di persidangan.

Namun, putusan tersebut juga mendapat sorotan dari kuasa hukum karena sejumlah fakta persidangan dinilai belum dipertimbangkan secara memadai. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan bukti kerugian nyata yang menunjukkan hilangnya aset perusahaan senilai Rp300 miliar.

Terpidana Kasus Ilegal Akses PT Indodax Nasional Indonesia, Deflorio Arya Nizam usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. PravadaNews)

Dalam persidangan, keterangan ahli Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya menjadi salah satu bagian penting yang disorot. Keterangan tersebut dinilai relevan untuk melihat hubungan antara aktivitas digital yang dilakukan Nizam dengan dugaan kehilangan aset perusahaan.

“Tidak ada bukti hubungan kausalitas antara tindakan Nizam yang menerima pekerjaan sampingan dari Yuno Kisut dengan hilangnya aset yang jumlahnya diklaim mencapai Rp300 miliar,” kata kuasa hukum.

Sorotan lain adalah tidak adanya laporan audit keuangan perusahaan yang dapat menunjukkan secara jelas kerugian finansial tersebut. Audit forensik keuangan juga disebut tidak tersedia dalam perkara.

“Majelis tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu tidak ada. Karena Labfor sendiri tidak bisa membuktikan adanya kerugian itu,” kata kuasa hukum.

Ketiadaan audit tersebut dinilai penting karena pemeriksaan keuangan dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuktikan adanya kerugian atau kehilangan aset perusahaan.

“Jadi tidak ada laporan hasil audit keuangan perusahaan serta tidak ada laporan audit forensik keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU PT,” kata kuasa hukum

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *