Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, M. Sarjito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senin (24/8/2026). (Foto: Dok. TV Parlemen)

Beranda / Politik / DPR Uji Kelayakan Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

DPR Uji Kelayakan Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

PravadaNews – Komisi XI DPR RI mulai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (24/8/2026).

Uji kelayakan tersebut dibuka Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI. Rapat itu dihadiri 20 anggota DPR dari delapan fraksi.

Misbakhun mengatakan proses fit and proper test merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau UU P2SK.

“Calon anggota komisioner OJK, calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Misbakhun saat membuka rapat.

Menurut Misbakhun, mekanisme pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK dilakukan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (4) huruf i.

Proses uji kelayakan dilakukan terhadap masing-masing calon secara individu. Setiap calon mendapatkan waktu 15 menit untuk menyampaikan paparan pembuka sebelum dilanjutkan dengan pendalaman oleh anggota Komisi XI DPR.

“Uji kelayakan ini akan dilaksanakan dengan aturan, calon DK menjalani uji kelayakan fit and proper test secara individu, waktu yang diberikan 15 menit untuk presentasi,” katanya.

Untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, pemerintah mengusulkan nama M. Sarjito melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah disampaikan kepada DPR RI.

Usulan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan struktur pengawasan terhadap sektor bursa mineral dan komoditas strategis di bawah OJK. Setelah nama calon diterima DPR, proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surpres terkait usulan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS yang juga merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan seluruh nama yang diusulkan Presiden akan menjalani tahapan sesuai mekanisme DPR. Komisi XI menjadi alat kelengkapan dewan yang memproses nama-nama tersebut sebelum keputusan diambil.

“Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan seperti yang disampaikan mulai diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI,” kata Puan dalam keterangan resmi.

Dengan dimulainya fit and proper test, proses pemilihan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK kini memasuki tahap pendalaman di DPR. Hasil uji kelayakan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *