Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Desak Pisahkan Anggaran MBG dengan Pendidikan

DPR Desak Pisahkan Anggaran MBG dengan Pendidikan

PravadaNews – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) agar segera menyesuaikan kebijakan penganggaran sesuai amanat putusan MK.

Menurut Komisi X, langkah itu penting untuk memastikan implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berjalan sesuai konstitusi, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara melalui pemisahan yang jelas antara anggaran pendidikan dan program di luar fungsi pendidikan.

Dengan demikian, alokasi dana pendidikan tetap dapat difokuskan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” ujar anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (1/8/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen.

Menurut Fikri, putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berpijak pada konstitusi.

“Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” kata Fikri.

Fikri menegaskan, dirinya mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda.

Namun, Fikri mengingatkan agar seluruh program tersebut dijalankan secara bertahap dengan berlandaskan regulasi yang kuat serta tata kelola yang akuntabel.

“Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” ujar Fikri.

Fikri menilai, putusan MK juga akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, meskipun RUU tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai anggaran, putusan MK perlu dijadikan rujukan dalam merumuskan norma mengenai anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

“Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

MK juga mengamanatkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Menurut Fikri, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan simulasi dan penyesuaian kebijakan.

“Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *