Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). (Foto: Rosikhul/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 27 Agustus

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 27 Agustus

PravadaNews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8/2026).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memastikan agenda tersebut dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). “Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus,” kata Richard.

Permohonan praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang nantinya disampaikan hakim.

Namun, Febri berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang untuk memperbaiki proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan,” ujar Febri.

Mantan Juru Bicara KPK tersebut menilai putusan hakim nantinya tidak hanya berkaitan dengan perkara Febrie. Menurutnya, putusan tersebut juga dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan koreksi apabila terdapat proses hukum yang tidak sesuai ketentuan.

“Enggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Polri menyatakan telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan praperadilan dan menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal.

Kesimpulan tersebut memuat seluruh keterangan yang disampaikan selama persidangan, termasuk keterangan para ahli dari pihak pemohon maupun termohon.

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Divkum Polri Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan kesimpulan itu menjadi bagian dari pertanggungjawaban pihaknya dalam persidangan.

“Kesimpulan semua keterangan dari awal, dari waktu keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan,” kata Dandy.

Menurut Dandy, pihak Polri dalam kesimpulannya menitikberatkan pada seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Hal itu mencakup proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Dandy menegaskan seluruh tindakan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. “Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,” lanjutnya.

Putusan pada Kamis (27/8/2026) akan menentukan apakah tindakan hukum yang menjadi objek gugatan Febrie dalam perkara tersebut dinyatakan sah atau tidak. Sidang ini menjadi salah satu rangkaian praperadilan yang diajukan Febrie terkait proses hukum yang menjeratnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *