PravadaNews – Perubahan harga kebutuhan pokok membuat pemerintah menggunakan sejumlah instrumen untuk menjaga keterjangkauan masyarakat. Salah satunya melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET dikenal sebagai batas harga tertinggi suatu komoditas di tingkat konsumen akhir. Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras disebutkan, “Harga Eceran Tertinggi Beras yang selanjutnya disebut HET Beras adalah harga tertinggi penjualan Beras di tingkat konsumen”.
Regulasi tersebut menjelaskan, penetapan HET dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga melalui stabilisasi pasokan dan harga beras.
Selain itu, HET juga menjadi pedoman bagi pelaku usaha pangan dalam menjual beras secara eceran kepada konsumen.
Dengan fungsi ini, HET tidak hanya menjadi batas harga jual, tapi juga menjadi acuan dalam perdagangan komoditas pangan. Namun, penerapannya tetap dipengaruhi oleh kondisi pasokan, distribusi, serta perubahan biaya produksi.
Hal tersebut terlihat saat pemerintah melakukan penyesuaian HET beras melalui Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan perubahan dilakukan karena HET beras, “sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini”.
Penerapan kebijakan HET juga berlaku pada minyak goreng rakyat MinyaKita. Pemerintah menetapkan HET sebagai batas harga penjualan untuk menjaga minyak goreng rakyat tetap terjangkau bagi masyarakat.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rapat koordinasi penyesuaian HET dan Domestic Price Obligation (DPO) MinyaKita pada Juni 2026 lalu melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga dan rantai pasok minyak goreng rakyat.
Dalam keterangannya, BPKP menjelaskan penyesuaian kebijakan dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kondisi pasar.
“Penyesuaian ini didasarkan pada analisis mendalam agar MINYAKITA tetap menjadi solusi andalan dapur masyarakat sekaligus menjaga ekosistem pasar yang sehat,” tulis BPKP dalam laman resminya, dikutip Selasa (25/8/2026).
Meski demikian, penerapan HET MinyaKita masih menghadapi tantangan di tingkat konsumen. Berdasarkan pantauan PravadaNews pada Agustus 2026, MinyaKita ditemukan dijual sekitar Rp19.000 hingga Rp21.000 per liter di sejumlah pasar di Jakarta dan Depok, sementara HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kebijakan HET di lapangan. Jika HET ditetapkan sebagai batas harga tertinggi untuk menjaga keterjangkauan masyarakat, faktor apa yang menyebabkan harga MinyaKita masih berada di atas ketentuan?
Karena itu, selain penetapan harga, distribusi dan pengawasan menjadi faktor penting agar kebijakan HET dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.















