PravadaNews – Polemik penundaan transaksi rekening donasi milik aktivis Supriyono alias Botok mendapat sorotan pakar hukum pidana. Tindakan tersebut dinilai perlu diuji dari sisi dasar hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
Supriyono merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menyiapkan aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Rekening yang dipersoalkan disebut menampung dana urunan masyarakat untuk membiayai kegiatan tersebut.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai polisi tidak dapat menghentikan transaksi rekening seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, status hukum pemilik rekening menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan aparat.
“Tidak bisa polisi sembarangan seenaknya meminta blokir terhadap rekening seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dilakukan, itu kesewenang-wenangan dan perbuatan melawan hukum,” kata Fickar, Senin (25/8/2026).
Fickar menilai penggunaan istilah penundaan transaksi tidak otomatis mengubah substansi tindakan aparat yang sama saja dengan memblokir rekening tersebut. Sebab, nasabah tetap kehilangan akses untuk menggunakan dananya selama transaksi dihentikan.
Menurut Fickar, tindakan menghentikan transaksi rekening pada dasarnya memiliki konsekuensi seperti pemblokiran. Karena itu, aparat harus menjalankan prosedur yang memiliki landasan hukum.
Dalam hukum acara pidana, Fickar menyebut pemblokiran rekening termasuk bagian dari upaya paksa. Tindakan tersebut menurutnya sejajar dengan sejumlah tindakan lain seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Fickar juga menyoroti pentingnya bukti yang menghubungkan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana. Aparat, kata dia, harus mengetahui jumlah dana yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
“Polisi atau penegak hukum harus mempunyai bukti berapa jumlah dana yang dikualifisir sebagai hasil kejahatan,” ujar Fickar.
Fickar menilai penghentian transaksi tanpa keterkaitan yang jelas antara dana dan tindak pidana dapat berujung pada tindakan melampaui kewenangan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Polemik ini sebelumnya memunculkan gelombang kekecewaan di media sosial terhadap Bank Mandiri. Sejumlah warganet bahkan menyerukan pemindahan dana ke bank lain sebagai bentuk protes.
Rekening Supriyono disebut berisi sekitar Rp80,9 juta dan digunakan untuk menampung dana urunan masyarakat. Dana tersebut rencananya digunakan untuk mendukung aksi AMPB di Jakarta.
Di tengah polemik tersebut, perbedaan antara istilah penundaan transaksi dan pemblokiran rekening menjadi perhatian. Fickar menilai substansi tindakan tetap harus dilihat dari dampaknya terhadap hak nasabah untuk mengakses dan menggunakan dana.
Persoalan tersebut pada akhirnya menempatkan dasar hukum dan prosedur aparat sebagai sorotan utama. Fickar menegaskan tindakan terhadap rekening nasabah harus didukung bukti serta kewenangan yang sesuai agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.















