Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br. Sitepu. (Foto: Dok. DPD RI)

Beranda / Politik / Garam Sumut Diperkuat Lewat Amanat UU 7/2016

Garam Sumut Diperkuat Lewat Amanat UU 7/2016

PravadaNews – Potensi pesisir Sumatera Utara membuka peluang pengembangan usaha garam, namun keberlanjutan petambak tetap membutuhkan dukungan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

Kebutuhan tersebut menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang mengatur posisi petambak dalam kebijakan pemerintah.

Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br. Sitepu mengatakan, evaluasi terhadap regulasi diperlukan untuk memastikan aturan yang berlaku sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Kami perlu tahu apakah regulasi yang berlaku saat ini sudah memadai atau justru masih menyulitkan nelayan dalam bekerja,” ujar Badikenita dalam laman resmi DPD RI pada Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi dasar untuk melihat hambatan dalam pelaksanaan kebijakan. Evaluasi ini diperlukan agar regulasi dapat berjalan sesuai tujuan perlindungan bagi pelaku sektor kelautan.

Sementara itu, UU 7/2016 menempatkan petambak garam sebagai kelompok yang memperoleh perlindungan negara. Dalam aturan tersebut, perlindungan diartikan sebagai upaya membantu petambak garam menghadapi kesulitan dalam menjalankan usaha pergaraman.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan Perlindungan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” bunyi Pasal 12 UU 7/2016, dikutip Selasa (25/8).

Bentuk perlindungan ini dilakukan melalui dukungan terhadap usaha pergaraman, seperti penyediaan prasarana, akses informasi, teknologi, serta kepastian usaha bagi petambak garam. Ketentuan itu menjadi dasar agar pemerintah memiliki peran dalam memperkuat keberlanjutan usaha masyarakat pesisir.

Selain perlindungan, regulasi tersebut juga mengatur pemberdayaan petambak garam melalui peningkatan kemampuan usaha, pelatihan, penyuluhan, hingga pengembangan kemitraan. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas petambak dalam menghadapi tantangan usaha.

Dengan adanya UU 7/2016, petambak garam memiliki dasar hukum untuk memperoleh perlindungan dan pemberdayaan. Tantangan selanjutnya dengan memastikan amanat regulasi itu diterapkan secara efektif agar sektor pergaraman dapat berkembang secara berkelanjutan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *