Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Ungkap Peran Gatot dalam Kasus Blueray 

KPK Ungkap Peran Gatot dalam Kasus Blueray 

PravadaNews — KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp61,9 miliar kepada sejumlah pegawai Bea dan Cukai. Uang tersebut berasal dari John Field selaku bos PT Blueray Cargo selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

KPK menyebut aliran uang itu berkaitan dengan proses kepabeanan PT Blueray Cargo. Pemberian uang diduga bertujuan agar perusahaan mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan.

Perkara tersebut bermula ketika John Field dipanggil Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan pada Juli 2025. Pertemuan berlangsung di Kantor Pusat Bea Cukai untuk membahas kegiatan usaha PT Blueray Cargo.

John Field meminta Bea Cukai memberikan informasi jika terdapat atensi atau temuan terhadap kegiatan perusahaannya. Dalam pertemuan itu, Orlando diduga meminta sejumlah uang untuk Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen.

Beberapa hari kemudian, John Field kembali dipanggil ke Kantor Pusat Bea Cukai. Ia bertemu Rizal Fadillah dan Gatot Heroe Hernanda untuk membahas proses kepabeanan Blueray Cargo.

Rizal saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Menurut KPK, Rizal kemudian menawarkan John Field bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

“RZL menawarkan JF untuk bertemu dengan DBU selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Rabu (26/8/2026). Pertemuan tersebut kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Pertemuan itu melibatkan Djaka Budhi Utama, Rizal Fadillah, Gatot Heroe, dan sejumlah pengusaha. John Field menjadi salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Setelah pertemuan, Orlando kembali menghubungi John Field mengenai besaran uang yang harus disiapkan. Permintaan awal mencakup Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3.

Orlando kemudian mengubah nominal tersebut menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3. John Field menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyiapkan uang dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut kemudian diberikan sebagai jatah bulanan kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai. Jatah untuk Subdit Penindakan diserahkan melalui Enov Puji Wijanarko, termasuk bagian untuk Gatot Heroe.

Rizal juga disebut memberikan arahan kepada staf Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait perusahaan Blueray Cargo. “Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya,” kata Taufik mengutip arahan Rizal.

KPK menyebut arahan tersebut berkaitan dengan percepatan pemeriksaan fisik kontainer milik John Field. Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, total uang yang disetorkan kepada sejumlah pihak mencapai Rp61,9 miliar.

Atas perkara tersebut, Gatot Heroe disangkakan melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam sangkaan perkara tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *