Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat doorstop di Kejagung.

Beranda / Hukum / Lamborghini yang Disita Ternyata Disembunyikan di Gang Sempit

Lamborghini yang Disita Ternyata Disembunyikan di Gang Sempit

PravadaNews – Upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tambang berakhir gagal setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang sempit.

Penyidik menemukan kendaraan tersebut dalam kondisi tersembunyi. Kunci mobil juga diduga sengaja dibuang ke parit untuk menghambat proses penyitaan.

Meski demikian, tim penyidik tetap berhasil mengamankan Lamborghini tersebut sebagai barang bukti. Kendaraan itu menjadi bagian dari aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Penyidik berupaya mengamankan seluruh harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka maupun pihak yang terafiliasi,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Selain Lamborghini Huracan, Kejaksaan Agung juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ dan Toyota Camry. Penyidik turut mengamankan puluhan kendaraan operasional dan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Barang bukti tersebut terdiri atas 46 unit dump truck, 10 ekskavator, dua bulldozer, serta tiga kendaraan operasional jenis Mitsubishi Triton. Seluruh aset diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sedang disidik.

Penyidik juga menyita sejumlah aset properti di Pontianak, Kalimantan Barat. Aset tersebut meliputi empat bidang tanah beserta bangunan dan dua bidang tanah kosong.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka lain berinisial AP selaku Direktur PT QSS, penyidik menemukan delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram. Emas tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh penyitaan merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS. Penyidik menduga Aseng menguasai perusahaan sejak 2017 tanpa melalui proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar.

Menurut Kejaksaan Agung, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izinnya. Namun, perusahaan diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar area IUP menggunakan dokumen milik PT QSS sepanjang periode 2020 hingga 2024.

Bauksit tersebut kemudian dipasarkan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar serta melibatkan penyelenggara negara. Padahal, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi syarat utama ekspor mineral.

Kejaksaan Agung menduga praktik tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Caption Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat doorstop di Kejagung.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *