PravadaNews – Pembangunan infrastruktur daerah terus membutuhkan pendanaan besar, sementara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap wilayah memiliki kapasitas yang berbeda.
Kondisi itu mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan fasilitas publik tetap dapat berjalan tanpa hanya bergantung pada anggaran tahunan.
Salah satu instrumen yang kini memiliki ruang regulasi lebih jelas yakni sukuk daerah melalui pasar modal. Instrumen ini memungkinkan pemerintah daerah memperoleh pendanaan berbasis syariah dengan aset atau proyek tertentu sebagai dasar penerbitan.
Associate Researcher Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nurhastuty Wardhani mengatakan, kebutuhan pembiayaan infrastruktur menjadi salah satu alasan daerah perlu membuka akses pendanaan alternatif.
“Kebutuhan modal daerah terhitung besar, khususnya yang terkait dengan infrastruktur,” kata Nurhastuty dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, penerbitan sukuk daerah membutuhkan kesiapan pemerintah daerah karena tidak seluruh wilayah memiliki kemampuan fiskal, proyek prioritas, dan tata kelola yang sama.
“Kalau kita lihat dari pengalaman beberapa negara, tidak semua pemerintah daerah memang siap untuk menerbitkan obligasi atau sukuk,” lanjut Nurhastuty.
Kesiapan tersebut mencakup keberadaan underlying asset sebagai dasar penerbitan. Pemerintah daerah perlu memastikan aset memiliki legalitas yang jelas serta nilai yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aset, proyek yang dibiayai melalui sukuk daerah juga harus memiliki manfaat publik agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Aturan itu mengatur dokumen pendaftaran, pemeringkatan efek, prospektus, hingga kewajiban pelaporan penerbit.
OJK menjelaskan, aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan sukuk dan obligasi daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Meski aturan telah tersedia, kesiapan fiskal masih menjadi tantangan karena kemampuan setiap daerah berbeda. Data DJPK Kementerian Keuangan mencatat pendapatan daerah dalam APBD 2026 mencapai Rp1.192,26 triliun, dengan transfer pemerintah pusat sebesar Rp702,59 triliun.
Besarnya porsi transfer tersebut menggambarkan masih adanya ketergantungan sebagian pemerintah daerah terhadap pendanaan pusat. Karena itu, sukuk daerah menjadi salah satu alternatif yang perlu disiapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran dan kesiapan proyek.















