PravadaNews – Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menanggalkan jabatannya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Massa kemudian meminta pernyataan tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk jaminan atas komitmen pimpinan DPR itu.
Menanggapi permintaan itu, Dasco mengatakan telah memerintahkan stafnya menyiapkan surat pernyataan yang selanjutnya akan ditandatangani.
“Saat tadi disampaikan, saya suruh staf ketik dan ini sudah jadi. Tinggal saya tanda tangan,” ucap Dasco.
Adapun tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disampaikan, disepakati, dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
Bahkan, kata Dasco, kesepakatan dalam Rapat Paripurna tersebut juga akan dituangkan dalam berita acara. Tujuannya, agar menjadi pegangan bagi warga untuk mengawal penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” jelas Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menegaskan, 15 Desember 2026 telah ditetapkan sebagai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, Saan meminta warga tetap mengawal, menjaga, dan mengawasi proses pembahasannya agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.
“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” tutur Saan..
Selain menetapkan tenggat pengesahan, DPR juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Bahkan, perwakilan dari AMPB dapat menunjuk juru bicara untuk mengikuti RDPU dan menyampaikan usulan kepada Komisi III DPR.
“Nanti masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Itu bisa diagendakan supaya kita dapat menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ucap Dasco.














