PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperluas penyidikan kasus dugaan suap kepabeanan PT Blueray Cargo ke instansi lain, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik saat ini terus mencermati seluruh fakta yang muncul di persidangan mengenai dugaan keterlibatan oknum dari kedua lembaga tersebut dalam praktik impor ilegal atau penanganan kepabeanan PT Blueray Cargo.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena memang fakta itu (keterlibatan oknum BPOM dan Kemendag) juga muncul di persidangan dan setiap fakta yang muncul di persidangan tentu juga menjadi bahan analisis oleh jaksa penuntut umum KPK,” ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa pengembangan perkara impor PT Blueray ini didasarkan pada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pada Sprindik pertama, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda (GH)—seorang ASN di Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai—sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran uang dari forwarder PT Blueray Cargo.
Sementara itu, Sprindik kedua yang diterbitkan KPK masih berstatus Sprindik umum dan belum menentukan tersangka baru.
“Sprindik kedua ini masih Sprindik umum. Jadi memang belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini tindakan-tindakan penyidikan masih terus berprogres,” kata Budi.
Budi mengatakan penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah saksi. Penyidik juga terus mendalami materi yang telah diperoleh sebelumnya.
“Saksi-saksi terus dimintai keterangan dan juga pendalaman materi-materi sebelumnya juga masih terus dilakukan oleh penyidik untuk nanti menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka yang memang punya peran krusial melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membuka kemungkinan pengembangan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan yang disebut dalam persidangan. Nama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael sempat mencuat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang.
Taufik tidak membantah kemungkinan nama-nama tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan. KPK menyebut telah menemukan barang bukti mengenai adanya pemberian selain kepada pejabat Bea Cukai.
“Memang berdasarkan dokumen atau barang bukti yang kami temukan juga ada beberapa pemberian-pemberian yang kemudian diketahui selain ke pejabat Bea Cukai,” ujar Taufik.
Jika bukti yang diperoleh mencukupi, penyidikan dapat berkembang ke pihak lain di luar klaster Bea Cukai. Termasuk di antaranya oknum BPOM dan Kemendag yang keterlibatannya disebut muncul dalam fakta persidangan.














