Penjual sayur di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Bisnis / Ini Perbandingan Pasar Tradisional Swasta dan Pemda

Ini Perbandingan Pasar Tradisional Swasta dan Pemda

PravadaNews – Di balik lapak yang menjadi tempat pedagang mencari penghasilan, pasar rakyat ternyata dapat berada di bawah pengelolaan pemerintah maupun perusahaan swasta.

Satu sebutan, tapi dua pola pengelolaan dapat berjalan di dalamnya. Pasar rakyat tidak dibedakan berdasarkan siapa pemilik atau pengelolanya, melainkan karakter perdagangan yang diisi pedagang kecil hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bentuk pasar milik pemerintah daerah salah satunya terlihat melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya yang berawal sejak 24 Desember 1966. Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu menaungi berbagai pasar dengan mandat pelayanan umum.

Mandat tersebut membuat Pasar Jaya tidak hanya menyediakan tempat berdagang. Pengelola juga bertugas membina pedagang, membantu stabilitas harga serta menjaga kelancaran distribusi barang dan jasa.

Pola berbeda terlihat di Pasar Modern BSD City yang dikelola Sinar Mas Land sejak 2004. Meski dikelola swasta dan menyandang nama “modern”, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat tempat ini sebagai pasar rakyat ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 2016.

Pengelola swasta menata pasar melalui kebersihan, kenyamanan hingga pengembangan kemampuan pedagang. Hingga November 2025, Pasar Modern BSD City menampung sekitar 850 UMKM dan dikunjungi sekitar 4.000 orang setiap hari.

Perbedaan keduanya pun lebih terlihat pada mandat pengelola daripada bentuk pasarnya. Pasar Jaya memiliki tugas pelayanan publik yang ditetapkan pemerintah daerah, sementara pada publikasi Sinar Mas Land menunjukkan pengelolaan BSD menitikberatkan operasional kawasan, pengalaman pengunjung dan pengembangan usaha pedagang.

Dua pola itu berkembang bersama perubahan aturan pasar di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 awalnya menata keberadaan pasar tradisional di tengah perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Ruang pengelolaan kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan aturan turunannya. Pemerintah daerah, swasta, BUMN, BUMD, badan usaha milik desa hingga koperasi dapat terlibat dalam pengelolaan pasar rakyat.

Kerangka perdagangan ini kembali diperbarui melalui PP Nomor 3 Tahun 2026. Pemerintah juga menempatkan peningkatan profesionalisme pengelola, standar pelayanan ataupun pemberdayaan pelaku usaha sebagai bagian dari pengembangan pasar rakyat.

Di antara berbagai jenis pengelolaan tersebut, pedagang memiliki wadah melalui Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Dalam sejarah resminya, APPSI menyebut organisasi itu lahir dari semangat persatuan dan kepedulian terhadap pedagang pasar tradisional.

“Kami berkomitmen untuk membangun pasar tradisional yang kuat, mandiri, dan berdaya saing melalui kolaborasi, advokasi, dan pengembangan kapasitas para pedagang,” tulis APPSI dalam laman resminya, dikutip Selasa (1/9/2026).

Peran tersebut menempatkan APPSI sebagai wadah untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan pedagang pasar. Dalam laman resminya, organisasi ini juga mencatat keterlibatan dalam advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas pedagang maupun kerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *