Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Dorong RUU Perampasan Aset

KPK Dorong RUU Perampasan Aset

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR dan pemerintah. KPK menilai pemberantasan korupsi harus diikuti upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hukuman terhadap pelaku bukan satu-satunya tujuan pemberantasan korupsi. Pemulihan keuangan negara juga harus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

“Pemberantasan korupsi yang lebih kuat tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” kata Budi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

KPK menilai aset hasil tindak pidana menjadi bagian penting yang harus ditelusuri. Kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan perlu dipastikan tidak kembali dinikmati oleh pelaku.

Penelusuran aset sebenarnya telah dilakukan KPK sejak tahap awal penyidikan. Penyidik juga menjaga aset sitaan agar nilai ekonominya tetap terpelihara.

Aset tersebut dapat memasuki proses lelang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mekanisme itu menjadi bagian dari upaya mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

KPK turut menggandeng sejumlah lembaga dalam memperkuat upaya pemulihan aset. Kerja sama dilakukan bersama PPATK, BPKP, akademisi, dan koalisi masyarakat sipil.

Budi mengatakan kolaborasi tersebut telah dilakukan sejak pembahasan RUU Perampasan Aset. “Bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” ujarnya.

KPK juga menggunakan analisis transaksi keuangan dan akuntansi forensik dalam penanganan perkara. Pendekatan tersebut membantu penyidik menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset terkait tindak pidana.

Saat ini RUU Perampasan Aset masih dibahas di DPR. Komisi III DPR RI sedang mematangkan cakupan tindak pidana yang dapat menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

Sejumlah tindak pidana masuk dalam pembahasan mekanisme tersebut. Di antaranya korupsi, narkotika, perpajakan, dan kejahatan di bidang lingkungan.

Di sisi lain, Komisi III DPR mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut aturan tersebut tidak boleh menjadi alat untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut mencakup lebih dari tindak pidana korupsi. “Pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Sejauh ini terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam mekanisme perampasan aset. KPK dan DPR sama-sama menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting, dengan tetap menekankan proses hukum dan pengawasan dalam penerapannya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *