Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Duga Pungli Imigrasi Masih Berjalan Usai OTT Silmy Karim

KPK Duga Pungli Imigrasi Masih Berjalan Usai OTT Silmy Karim

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dan penerimaan uang terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) masih berlangsung meski operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik tersebut diduga masih dilakukan oleh oknum di lingkungan Imigrasi. Bahkan, penyidik menemukan dugaan adanya tarif tertentu untuk mendapatkan persetujuan layanan keimigrasian.

“Pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menurut Budi, dugaan praktik tersebut menjadi salah satu alasan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim). Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kanim Jakarta Pusat dan Kanim Jakarta Selatan.

KPK juga menemukan adanya kantor Imigrasi yang diduga masih menerima uang setelah OTT berlangsung. Namun, di lokasi lain, penyidik menemukan uang yang diduga telah diterima sebelum OTT dilakukan.

“Misalnya yang dilakukan tempo hari di Bali, ini dugaan yang disita ini adalah dugaan uang yang memang diterima sebelumnya,” ujar Budi.

Uang yang disita tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik. KPK akan menggunakannya untuk memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan terhadap biro jasa maupun WNA dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Budi menyebut penyitaan uang tersebut juga menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan aset. KPK nantinya akan menelusuri lebih jauh asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

“Ini juga menjadi langkah awal yang positif bagi penyidik untuk aset recovery nantinya,” ucapnya.

KPK sebelumnya menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026). Mereka dijerat dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Dalam konstruksi perkara, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit permohonan izin tinggal WNA dengan cara membuat permohonan berulang kali ditolak. Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk meminta pembayaran tambahan agar permohonan dapat diproses.

Silmy yang ketika itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut kemudian disebut disampaikan melalui Jaya Saputra kepada pejabat di bawahnya.

Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo diduga diperintahkan untuk menarik biaya tambahan dari WNA atau biro jasa. Praktik tersebut bahkan disebut menggunakan pola “setiap klik ada harganya” dalam setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

KPK juga menduga Gusti Benardiansyah menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampungan fee. Uang tersebut disebut berasal dari biro jasa maupun WNA yang mengurus izin tinggal.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga penerimaan uang oleh para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang itu diduga dibagikan kepada sejumlah oknum secara langsung maupun melalui perantara.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (4/6/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *