Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. (Foto: Dok. PravadaNews/Intan)

Beranda / Ekonomi / Menteri Maman Bicara soal Pajak E-Commerce

Menteri Maman Bicara soal Pajak E-Commerce

PravadaNews – Pajak kerap menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pelaku usaha, tak terkecuali mereka yang menggantungkan penjualan melalui platform e-commerce.

Pemerintah pun memastikan kebijakan perpajakan tidak serta-merta diberlakukan sama kepada seluruh pelaku usaha.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan lebih lanjut mengenai pajak e-commerce merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Meski demikian, Maman meminta warga tidak menganggap pemerintah ingin mengenakan pajak kepada seluruh pelaku usaha tanpa mempertimbangkan skala dan kemampuan mereka.

“Tetapi kembali lagi ya, saya mungkin hanya ingin menggarisbawahi terkait pajak e-commerce dan juga mungkin isu pajak lah. Agar ini diluruskan ini. Seakan-akan kayaknya pemerintah ini pengen memajaki semua,” ujar Maman saat ditemui di Senayan Park, Jakarta, Sabtu (19/9/2026)..

Menurut Maman, pihaknya telah memiliki ketentuan perpajakan yang membedakan pelaku usaha berdasarkan besaran omzet. Sebagai contoh, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Oleh karena itu, Maman meminta kebijakan perpajakan tidak dipersepsikan sebagai upaya pemerintah membebani pelaku usaha yang belum memiliki kemampuan finansial memadai.

“Jadi jangan terprovokasi, seakan-akan pemberlakuan pajak ini diberlakukan buat mereka-mereka yang enggak mampu ataupun yang memang belum memiliki kapasitas,” kata Maman.

Maman menegaskan, penjelasan lebih jauh mengenai kebijakan pajak e-commerce tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Namun, pemerintah disebut tetap mempertimbangkan proporsionalitas dan kemampuan pelaku usaha dalam menentukan kebijakan perpajakan.

“Dalam beberapa ratas kami dengan Kementerian Keuangan, jangan sembarangan langsung menetapkan si ini harus bayar pajak, tapi kalau mereka juga belum punya kemampuan, itu kan juga harus dijaga,” ucap Maman.

Diketahui, pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Dengan penundaan utu, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, belum melakukan pemotongan PPh Pasal 22 terhadap transaksi pedagang selama masa transisi.

Aturan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 itu baru akan diterapkan pada November 2026. Jadwal tersebut mundur lantaran pemerintah ingin memberikan tambahan waktu bagi marketplace dan pedagang agar bisa menyesuaikan sistem serta administrasi perpajakan.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” demikian dikutip dari pengumuman DJP.

Selain itu, penundaan tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *