Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: TV Parlemen)

Beranda / Politik / DPR Soroti Kesejahteraan Guru Swasta dan Tenaga Kependidikan

DPR Soroti Kesejahteraan Guru Swasta dan Tenaga Kependidikan

PravadaNews – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah memperluas perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Menurut Fikri, kebijakan tersebut tidak cukup hanya menyasar guru di sekolah negeri.

Fikri meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan afirmasi bagi guru yang mengajar di sekolah swasta. Fikri juga meminta tenaga kependidikan ikut mendapat perhatian dalam kebijakan kesejahteraan.

“Ini guru sudah diperhatikan, tetapi masih di sekolah negeri. Selanjutnya, bagaimana caranya advokasi atau afirmasi pada guru di sekolah swasta,” kata Fikri, dikutip di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Fikri, pembahasan mengenai kesejahteraan pendidikan selama ini masih banyak berfokus pada guru. Padahal, tenaga kependidikan juga memiliki peran dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Isunya juga guru, sementara sudah lama kita diskusi tidak hanya guru, tetapi tenaga kependidikan. Ditjennya juga namanya GTK, Guru dan Tenaga Kependidikan,” ujar Fikri.

Fikri menyampaikan persoalan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Rapat itu membahas Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 di Jakarta.

Selain kesejahteraan tenaga pendidikan, Fikri menyoroti kondisi infrastruktur sekolah. Fikri menyebut masih banyak ruang kelas yang berada dalam kondisi rusak.

Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat sekitar 1,8 juta ruang kelas yang tercatat sepanjang periode 2014-2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta ruang kelas disebut mengalami kerusakan.

“Hanya kira-kira 500.000 yang layak, atau tepatnya 466.000,” kata legislator dari daerah pemilihan IX Jawa Tengah tersebut.

Fikri juga menanggapi wacana Presiden mengenai penggratisan sekolah mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi. Fikri menyambut positif wacana tersebut, tetapi mengingatkan adanya sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Fikri mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, gratis. Ketentuan tersebut, menurut Fikri, berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

Dengan anggaran pendidikan yang mencapai Rp820 triliun, Fikri menilai pemerintah memiliki anggaran untuk menjalankan amanat tersebut. Fikri berharap alokasi anggaran pendidikan dapat mendukung pemenuhan hak pendidikan dasar.

Fikri juga menyoroti program Wajib Belajar 13 Tahun yang mendapat anggaran Rp31,8 triliun pada Tahun Anggaran 2027. Fikri berharap program tersebut dapat menopang kebijakan pendidikan yang lebih luas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *